nusabali

Penyidik Polda dan Kejaksaan Beda Pendapat

Kasus Dugaan Korupsi STP Nusa Dua Tarik Ulur

  • www.nusabali.com-penyidik-polda-dan-kejaksaan-beda-pendapat

Kasus mantan Ketua STP (Sekolah Tinggi Pariwisata) Nusa Dua, Dewa Gede Ngurah Byomantara, 56, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana IOM (Ikatan Orangtua Mahasiswa) hingga kini masih tarik ulur.

DENPASAR, NusaBali

Pasalnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali beda pendapat terkait kerugian negara dalam perkara ini.

Informasi yang dihimpun penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dan Tim Pidsus Kejati Bali sempat melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang juga menyeret Ketua IOM STP sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu. Dalam gelar tersebut juga menghadirkan saksi ahli pidana.

Nah, dalam gelar perkara itulah terjadi beda pendapat antara penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dan Tim Pidsus Kejati Bali. “Penyidik Polda Bali meyakini ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Sementara jaksa Pidsus Kejati Bali menganggapi tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” tegas sumber di kejaksaan Minggu (12/1).

Pendapat jaksa ini juga didukung keterangan saksi ahli yang menganggap iuran IOM Rp 1,5 juta yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa STP bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga dipastikan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. “Dari hasil perhitungan BPKP juga dinyatakan tidak ada uang IOM yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Byomantara,” beber sumber.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya memang menerima kembali berkas dari pihak Kejaksaan untuk perkara dugaan korupsi STP Nusa Dua. “Tapi bukan dikembalikan oleh kejaksaan, namun dinilai jaksa ada yang kurang dalam berkas sehingga memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Dan kalau penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa, akan dikirim lagi ke Kejaksaan,” bebernya. "Ini kan masih P - 19. Permintaan jaksa untuk melengkapi berkas yang dianggap masih kurang," tambah Kombes Yuliar.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Ketua STP Nusa Dua ini melalui surat bernomor S.Tap/32/VII/2019/Dit Reskrimsus ter¬tanggal 31 Juli 2019.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Dewa Byomantara dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. Ketua IOM STP Nusa Dua berinisial NM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus. Padahal, kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dana IOM juga diduga digunakan untuk menutupi beberapa anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Dari perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. *rez

Komentar