nusabali

Pengganti Dewa Raka Sandi di Bawaslu Bali Belum Jelas

  • www.nusabali.com-pengganti-dewa-raka-sandi-di-bawaslu-bali-belum-jelas

Anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dipastikan akan menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022 dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK karena kasus dugaan suap.

DENPASAR, NusaBali

Namun, hingga kini belum diketahui siapa kandidat ‘terpental’ yang akan menggantikan posisi Dewa Raka Sandi di Bawaslu Bali 2018-2024 dengan status PAW.

Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, menyatakan siapa calon pengganti Dewa Raka Sandi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti tergantung keputusan Bawaslu RI. "Kami mengikuti keputusan Bawaslu RI saja. Sebab, hal itu (PAW di Bawaslu Bali, Red) adalah kewenangan Bawaslu RI," ujar Ketut Ariyani saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (12/1).

Menurut Ariyani, saat ini Dewa Raka Sandi tetap melaksanakan tugas sebagai anggota Bawaslu Bali. “Tugas itu akan diemban Pak Dewa Raka Sandi sampai nanti ada keputusan dari Bawaslu RI," tegas Ariyani yang mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2017.

Sementara, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Bali 2018-2024, I Wayan Juana, mengatakan ada 10 besar yang diloloskan untuk maju ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI. Dari 10 nama yang lolos seleksi tersebut, 5 orang di antaranya terpilih menjadi anggota Bawaslu Bali melalui fit and proper test di Bawaslu RI, 2 tahun lalu.

Mereka yang terpilih menjadi anggota Bawaslu Bali 2018-2023 itu masing-masing I Ketut Rudia (berstatus incumbent), I Wayan Gede Widiyardana (incumbent), Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (saat itu masih menjabat Ketua KPU Bali 2013-2018), Ni Ketut Aryani (Ketua Panwaslu Buleleng), dan I Wayan Wirka (anggota Pawaslu Tabanan).

Sedangkan 5 kandidat lainnya dinyatakan gugur pasca uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI di Jakarta. Mereka masing-masing I Ketut Sunadra (kandidat incumbent), Ni Putu Ayu Winariati (saat itu Komisioner KPU Bali 2013-2018), Pande Made Muliawan (saat itu menjabat Ketua Panwaslu Jembrana), Tjokorda Parta Wijaya (saat itu anggota Panwaslu Klungkung), dan I Nengah Mudana Atmaja (saat itu Komisioner KPU Bangli 2013-2018).

"Kita dari Bali saat itu hanya kirimkan 10 besar hasil seleksi calon Bawaslu Bali 2018-2024. Kemudian, untuk penetapan calon terpilih, ditetapkan melalui proses uji kelayakan di Bawaslu RI,” kenang Wayan Juana saat dihubungi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Menurut Wayan Juana, ketika ditetapkan 5 besar yang terpilih sebagai anggota Bawaslu Bali 2018-2023, tidak diumumkan ranking 5 kandidat lainnya yang terpental. “Karenanya, tidak diketahui siapa yang berhak menggantikan Dewa Raka Sandi di Bawaslu Bali nanti,” papar Wayan Juana yang notabene mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali di Pilgub Bali 2008.

Di sisi lain, kandidat ‘terpental’ Ni Putu Ayu Winariati mengatakan dirinya hanya tahu hasil uji kelayakan anggota Bawaslu Bali 2018-2023 di Bawaslu RI ketika pengumuman 5 besar. Sedangkan 5 kandidat lainnya yang terpental, nama dan rankingnya tidak diumumkan oleh Bawaslu RI.

"Yang kita ketahui saat itu hanya 5 besar saja (yang terpilih jadi anggota Ba-waslu Bali 2018-2023, Red). Soal siapa yang menempati ranking 6, 7, 8, 9, 10, kita tidak tahu, karena memang nggak diumumkan Bawaslu RI di website-nya. Jadi, saya belum berani komentar apa pun (terkait PAW Dewa Raka Sandi," kilah Ayu  Winariati saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.

Paparan senada juga disampaikan kandidat terpental lainnya dalam seleksi Bawaslu Bali 2018-2023, Nengah Mudana Atmaja. Menurut Mudana Atmaja, tidak diketahui siapa ranking berikutnya yang berhak menggantikan Dewa Raka Sandhi di Bawalu Bali. “Masalahnya, Bawaslu RI ketika itu hanya umumkan ranking 5 besar,” cerita Mudana Atmaja.

Sedangkan kandidat terpental lainnya lagi, Pande Made Muliawan, mengaku tidak tahu ranking setelah 5 besar yang diumumkan Bawaslu RI. Yang jelas, jika nanti ditugaskan menggantikan Raka Sandi di bawaslu Bali, Panbde Muliawan sangat siap. “Tentu saya siap jika nanti ditugaskan ke Bawasli Bali,” tandas Pande Muliawan yang kini menjabat Ketua Bawaslu Jembrana.

Sementara itu, Dewa Raka Sandi mengatakan hingga Minggu pagi dirinya belum menerima keputusan apa pun dari Bawaslu RI terkait dengan pengisian kursi Komisioner KPU RI 2017-2022 yang ditinggalkan Wahyu Setiawan. Jadi, sampai saat ini Raka Sandi masih sah sebagai anggota Bawaslu Bali.

“Keputusan tentang pengisian kursi KPU RI belum ada keputusan final. Soal siapa yang akan mengisi kursi Bawaslu Bali jika nanti saya ke KPU RI, silakan dikonfirmasi langsung kepada Bawaslu RI. Pasalnya, Bawaslu RI yang sebelumnya menetapkan 5 besar Bawasli Bali terpilih," jelas Raka Sandi menjawab NusaBali.

Pegiat kepemiluan asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini juga menegaskan bahwa Bawaslu Bali tidak memiliki data resmi hasil seleksi Bawaslu Bali tahun 2018. "Saya sendiri tidak punya kewenangan menyampaikan itu. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu RI. Selain itu, proses final PAW KPU RI juga belum. Jadi, kita tunggu prosesnya," tegas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Dewa Raka Sandi sendiri berhak naik menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022, untuk menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK. Pasalnya, Raka Sandi sebelumnya menempati peringkat 8 dari 14 kandidat dalam fit and proper test Calon Komisioner KPU RI 2017-2022 di Komisi II DPR RI, Jakarta, April 2017 silam.

Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI kala itu, Raka Sandi berada di peringkat 8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi pun gagal lolos sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos.

Ketika itu, Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).

Sesuai aturan, manakala ada Komisioner KPU RI terpilih harus diganti karena tersandung masalah hukum, maka yang berhak menggantikannya adalah peraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos. Ini menjadi hak bagi Dewa Raka Sandi untuk menggantikan Wahyu Setiawan dengan status PAW. "Kalau nomor urut berikutnya itu nomor 8, ya Pak Dewa Raka Sandi," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (10/1) lalu. *

Komentar