nusabali

Penetapan APBDes Molor, Masih Diverifikasi

  • www.nusabali.com-penetapan-apbdes-molor-masih-diverifikasi

Sejumlah desa di Karangasem belum menetapkan APBDes tahun 2020. Aturannya, penetapan APBDes paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

AMLAPURA, NusaBali

Bahkan di sejumlah desa, APBDes masih diverifikasi di kecamatan. Dikhawatirkan masih ada perbaikan sehingga penetapan APBDes tambah molor.  

Informasi di Kecamatan Selat, seluruh RAPBDes masih diverifikasi di Kantor Camat Selat. Camat Selat I Nengah Danu mengatakan, seluruh desa sudah setor RAPBDes. “Masih diverifikasi di kecamatan,” kata Nengah Danu, Jumat (10/1). Apalagi Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kantor Camat Selat I Gusti Ayu Gede pensiun per 31 Desember 2019, sehingga verifikasi RAPBDes terhambat. “Verifikasi tetap berjalan, tidak ada kendala walau pejabat sebelumnya telah pensiun, secara teknis lancar-lancar saja,” tegas Nengah Danu.

Perbekel Desa Duda, I Gusti Agung Ngurah Putra mengaku telah seminggu setor RAPBDes 2020 ke Kantor Camat Selat. Begitu juga menurut Perbekel Amerta Bhuana, I Wayan Suara. “Sekarang tengah diverifikasi, belum ada pemberitahuan apakah telah tuntas verifikasi apa belum,” kata Wayan Suara.

Padahal sesuai ketentuan, APBDes 2020 ditetapkan per 31 Desember 2019, kemudian berlaku per 1 Januari 2020. Mengingat APBDes belum sah, maka kegiatan di desa belum bisa optimal, belum bisa amprah gaji untuk aparat desa dan perbekel, keperluan ATK, juga lainnya.

Sementara Perbekel Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem I Gede Partadana mengaku telah menetapkan APDBdes dan telah pasang baliho lengkap dengan rincian APBDes 2020. “Saya sudah selesai susun DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) dan siap gunakan anggaran 2020,” kata Gede Partadana. Sedangkan Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa mengaku telah menetapkan 8 APBDes se-Kecamatan Karangasem. *k16

Komentar