nusabali

Pelaku Ternyata Salah Sita Mobil

Dua Pencuri Mobil yang Diringkus Polresta Denpasar

  • www.nusabali.com-pelaku-ternyata-salah-sita-mobil

Dua pelaku, Kadek Ramos dan Hendra dipamerkan bersama barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/1).

DENPASAR, NusaBali

Dua pelaku pencurian mobil, yakni Kadek Wijana Wiranata alias Kadek Ramos, 52 dan Lalu Hendrayani alias Hendra, 39, yang diringkus Resmob Polresta Denpasar ternyata salah sasaran menyita mobil pemilik utang. Akibatnya, pemilik mobil yang tidak tahu menahu soal utang piutang itu memilih lapor ke polisi.

Hal ini diungkapkan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana dalam rilis di Polresta Denpasar, Jumat (10/1). Disebutkan Kadek Ramos asal Sanur, Denpasar Selatan dan Hendra asal Batunyala, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditetapkan sebaga tersangka.

Dijelaskan, kasus ini dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang antara pelaku Kadek Ramos dan Abdul Said, 38 selaku pelapor. Said berutang kepada Ramos sebesar Rp 35 juta. Atas dasar itulah Ramos mengambil mobil Daihatsu Xenia DK 1691 MJ di kos pelapor di Jalan Kusuma Dewa Nomor 100 X Denpasar Utara.

Nah, ternyata mobil yang diambil itu bukan milik Said. Mobil itu adalah milik dari I Putu Edi Santika Darma, 27. Mobil tersebut disewakan kepada Ni Komang Windi. Sementara Said adalah sopir dari Komang Windi. Pada Minggu (29/1), mobil tersebut oleh Komang Windi dititipkan untuk parkir di kos tempat tinggalnya Said. Mobil itu pun diparkirkan di garase kos di Jalan Kusuma Dewa Nomor 100 X, Kecamatan Denpasar Utara.

Tiga hari kemudian tepatnya, Rabu (1/1) pukul 02.00 Wita Said pulang ke Jawa. Sementara mobil tersebut masih terparkir di garase. Pada Kamis (2/1) Kadek Ramos bersama Hendra mendatangi kos tempat tinggal Said untuk tagih utang. Namun setelah ditunggu lama, Said tak kunjung balik ke kosnya. Sementara saat itu Said masih di Jawa. Karena tak kunjung datang, kedua pelaku mengambil mobil korban yang terparkir di garasi.

“Kedua pelaku datang ke kos pelapor sekitar pukul 18.00 Wita, tapi pelapor tak ada di kosnya. Setelah sejam menunggu pelapor tak kunjung balik ke kosnya. Kedua pelaku memanggil tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu agar bisa membawa kabur mobil korban yang tak ada hubungannya dengan utang piutang pelapor dengan para pelaku,” tutur AKBP Jiartana.

Pada Minggu (7/1) pemilik mobil, Putu Edi hendak mengambil mobil tersebut. Namun mobil itu sudah tidak ada di kos tempat tinggal Said. Dia pun menelepon Said untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Sebab GPS mobil itu sudah tak aktif lagi. Said yang saat itu masih berada di Jawa langsung balik.

Tiba di kosnya ternyata memang benar mobil itu telah hilang. Sementara kunci aslinya masih tersimpan di dalam kamarnya. Said pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Dalam laporan dengan nomor LP/23/1/2020/Bali/Resta Dps tanggal 8 Januari 2020 tentang kehilangan kendaraan roda 4 berupa mobil Daihatsu Xenia DK 1691 MJ.

Merespons laporan itu, Resmob Polresta Denpasar dibantu oleh Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada malam hari tanggal 8 itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Renon, Denpasar Timur. Pada saat diamankan mobil tersebut nomor plat aslinya DK 1691 MJ sudah diganti dengan nomor plat palsu, yakni K 9248 GN.

Setelah berhasil dicuri, mobil tersebut dibawa ke kos pelaku Hendra di Jalan Tukad Batang Hari Nomor 22, Denpasar Selatan. Lalu mobil itu dibawa ke salah satu bengkel cat di daerah Denpasar Selatan. Rencananya mobil tersebut akan dibawa ke luar dari Bali. “Pelapor dan pelaku saling kenal. Pelaku mencari tukang kunci untuk membuatkan kunci palsu,” tuturnya.

Sesuai keterangan para tersangka maupun keterangan korban bahwa antara pelaku Ramos memiliki utang dengan pelapor sebesar Rp 35 juta. Tapi dalam hal ini mobil yang diambil oleh tersangka adalah bukan milik dari pelapor. Pelapor merupakan sopir dari Ni Komang Windi yang menyewa mobil dari Putu Edi.

“Pelaku mengambil mobil itu tanpa izin dan tanpa hak menggunakan kunci palsu. Dalam hal ini kedua pelaku kami persangkakan dengan pasal 363 KUHP  Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksiaml 7 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar