nusabali

Layanan Drive Thru, Nyamsat Cukup 3 Menit

  • www.nusabali.com-layanan-drive-thru-nyamsat-cukup-3-menit

Kantor UPTD Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Tabanan, bekerjasama dengan Polres Tabanan, meluncurkan layanan Samsat Drive Thru atau Samsat Gelis (cepat). Layanan ini untuk memutus antrian panjang yang kerap terjadi di Kantor Samsat.

TABANAN, NusaBali

Masyarakat pun cukup membutuhkan waktu tiga menit untuk nyamsat, sepanjang persyaratan administrasi yang dibawa lengkap dan asli.

Layanan Samsat tersebut dilauncing Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat (10/1). Hadir, sejumlah pejabat Polres Tabanan, antara lain Waka Polres Tabanan Ni Nyoman Sukerti, Kasat Lantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani, dan pejabat UPTD Provinsi Bali di Tabanan.

Sekda Made Indra menekankan meskipun sudah meluncurkan layanan Drive Thru, ke depan untuk proses pembayaran diminta secara chas dan online sehingga diperlukan dua loket untuk lebih mengefisenkan layanan. “Saya juga minta di luar agar ditambah fasilitas supaya masyarakat tidak kepanasan saat terjadi antri akibat animo masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, layanan Samsat Gelis adalah layanan pertama kali di Bali. Intinya untuk memberikan layanan cepat kepada masyarakat. Bahkan sesuai dengan uji coba yang dilakukan hanya butuh tiga menit untuk melayani Samsat asalkan persyaratannya lengkap. “Layanan ini kami akan evaluasi, selanjutnya diterapkan di semua pelayanan UPT seluruh Bali,” tandasnya.

Dia pun meminta kepada Bapenda Bali tidak berhenti untuk membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan prima  dan nyaman kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban. “Layanan ini juga sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan. Sebab sesuai dengan data yang diperoleh, ada saja tunggakan. Asumsi saya, tunggakan itu berkaitan dengan kualitas pelayanan. Sehingga dengan pelayanan Samsat Gelis, mudah-mudahan dengan stimulasi pelayanan cepat ini terus meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar kewajiban,” katanya.

Kasi Pelayanan UPTD Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Tabanan I Gusti Ngurah Nyoman Wiraguna menjelaskan masyarakt yang ingin memilih layanan Drive Thru harus melengkapi KTP, STNK asli serta membawa kendaraan roda dua yang disamsat.

Apabila STNK tidak sesuai dengan KTP, harus disertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan. “Pada intinya layanan ini untuk memutus antrian,” jelasnya.

Dijelaskan, meskipun telah ada layanan baru, layanan samsat biasa masih tetap dijalankan. “Kami masih evaluasi juga, jika animo masyarakat tinggi kemungkinan layanan samsat Gelis dibuka sampai pukul 22.00 malam,” tandasnya.

Ditambahkan, perbedaan waktu untuk layanan samsat Drive Thru memang berbeda. Untuk Drive Thru langsung daftar dan penetapan. Sedangkan layanan biasa ada petugas masing-masing seperti dan korektor. “Layanan Drive Thru memakan waktu tiga menit, dan layanan biasa lebih dari 10 menit,” tandasnya.*des

Komentar