nusabali

19 PSK ‘Berumur’ Diciduk Satpol PP

Termuda 28 Tahun, Tertua 50 Tahun

  • www.nusabali.com-19-psk-berumur-diciduk-satpol-pp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan razia ke tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bung Tomo I dan kawasan Pasiran, Padanggalak, Denpasar, Kamis (9/1) malam.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan karena tidak memiliki identitas yang jelas.  Kabid Trantibum Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Jumat (10/1) mengatakan, pihaknya bergerak dari kantor Satpol PP sekitar pukul 22.00 Wita menuju kawasan Jalan Bung Tomo I, Denpasar Barat. Satu persatu yang dicurigai sebagai PSK diperiksa. Ada tiga perempuan saat diperiksa mengakui dirinya sebagai PSK.

Petugas pun langsung membawa ketiganya ke kantor Satpol PP di Jalan Kecubung Denpasar. Setelah melakukan pemeriksaan di Jalan Bung Tomo I, petugas Satpol PP bergerak menuju kawasan Padanggalak yang terkenal dengan kawasan kafe tempat prostitusi. Sampai di lokasi, petugas langsung menuju Kafe Jagungan I, dan memeriksa seluruh identitas pengunjung maupun pelayan kafe.

Dari pemeriksaan, ada dua perempuan pelayan kafe sekaligus sebagai PSK langsung diangkut ke mobil patroli. Setelah itu, petugas langsung menuju ke Kafe Jagungan II untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat ini, petugas menciduk 11 pelayan kafe yang tidak memiliki identitas jelas dan merupakan PSK. "Semuanya berasal dari Jawa, 19 orang kami ambil karena 4 diantaranya tidak ada identitas jelas dan semua mengaku memang PSK," ungkap Sudarsana.

Diakuinya, seluruh PSK tergolong sudah ‘berumur’. Yang termuda berusia 28 tahun asal Banyuangi, Jawa Timur. Sisanya antara 31 tahun sampai 50 tahun. "Sudah berumur semuanya, jadi kami amankan ke kantor Satpol PP. Semuanya kami angkut untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan sidang tipiring. Jadi sekarang periksa dulu seperti apa kejelasannya mereka di Denpasar," katanya.

Sebanyak 19 PSK tersebut masih dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, mereka akan dilakukan sidang tipiring, Senin (13/1). "Masih di BAP di kantor hari ini (kemarin, red) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin depan. Dan dipastikan yang tidak memiliki identitas jelas langsung dikembalikan ke tempat asal mereka melalui bosnya," pungkas Sudarsana. *mis

Komentar