nusabali

Jualan Narkoba, Pasutri Dihukum 13 Tahun

  • www.nusabali.com-jualan-narkoba-pasutri-dihukum-13-tahun

Pasangan suami istri (pasutri) Moch Eko Wahyudi, 23, dan Paramita Anjarwati, 31, yang kompak menjadi kurir narkoba harus menerima hukuman berat dari majelis hakim PN Denpasar, Kamis (9/1).

DENPASAR, NusaBali
Pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur ini divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa.

Vonis itu lebih ringan dari tunntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, pasutri Eko dan Paramita dengan berat hati menyatakan menerima. Sementara JPU Oka masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Oka.

Dalam dakwaan terungkap, Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengerebekan di kamar kos pasutri Eko dan Paramita di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan pada Selasa (18/6) pukul 00.10 Wita.

Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamakan. Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan). "Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan inek pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. *rez

Komentar