nusabali

Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-korupsi-apbdes-dauh-puri-kelod-rp-1-miliar

Hingga saat ini, ada beberapa nama lain yang didalami keterlibatannya. Diantaranya mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP.

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar melimpahkan tersangka korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 34, ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/1). Setelah pelimpahan, penyidik akan fokus penetapan tersangka lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa mengatakan setelah berkas P-21 atau lengkap, penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Ariyaningsih yang merupakan mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dalam pelimpahan tersebut turut dihadirkan tersangka Ariyaningsih yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan. Ditegaskan, tersangka Ariyaningsing yang merupakan Bendahara 2012-2018 ini dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider dipasang Pasal 8 UU Tipikor.

Usai pelimpahan ini, penyidik akan fokus untuk penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih ini. Kepastian tersangka baru ini juga terlihat dari Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. “Dengan adanya Pasal 55, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang. Selanjutnya tinggal mencari perannya masih-masing pihak terkait.,” ujar Astawa.

Hingga saat ini, ada beberapa nama lain yang didalami keterlibatannya dalam perkara ini. Diantaranya mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP. Selain itu, penyidik juga mendalami Kaur Keuangan yang sudah mengembalikan uang Rp 104 juta. “Akan ada tersangka baru selain bendahara. Ditunggu saja,” ujar Astawa penuh keyakinan.

Sementara itu, tersangka Ariyaningsih yang dihadirkan mengakui jika pembukuan keuangan di Desa Dauh Puri Kelod amburadul. Namun dia mengakui sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. “Saya pribadi sudah kembalikan Rp 146 juta. Saya mengembalikan uang yang saya pakai,” jelasnya.

Terkait kerugian negara Rp 770 juta yang belum bisa dipertanggung jawabkan, Ariyaningsih mengaku tidak tahu siapa yang menggunakannya. Disebutkan dari jumlah tersebut ada sejumlah uang yang diambil mantan Perbekel Namiartha tanpa sepengetahuan Ariyaningsih sebagai bendahara. Penarikan tersebut senilai Rp 75 juta dan Rp 85 juta. “Penarikan itu memang ada, tapi biar penyidik yang menyelidiki,” ujarnya. Ariyaningsih berharap cepat disidangkan dan tahu berapa vonis yang akan dijalani. “Semoga segera disidangkan dan secepatnya selesai. Kalau kayak gini, kan gantung,” pungkasnya.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar