nusabali

Ganti Rugi Shortcut Rp 9,201 Miliar Dititip di PN

  • www.nusabali.com-ganti-rugi-shortcut-rp-9201-miliar-dititip-di-pn

Ada pemilik lahan yang keberatan dengan nilai ganti rugi. Ada yang belum memberikaan jawaban, dan ada yang lahannya masih diagunkan.

SINGARAJA, NusaBali

Nilai ganti rugi yang bakal dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dalam pembebasan lahan proyek ruas jalan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10, jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul, di tiga desa bertetangga, Desa Wanagiri, Pegayaman dan Desa Gitgit, Kecamata Sukasada, Buleleng, diperkirakan mencapai Rp 9,201 miliar. Pemicunya ada tiga hal, yakni pemilik keberatan atas nilai ganti rugi hingga membawa persoalan tersebut ke PN, kemudian ada pemilik lahan yang tidak memberikan tanggapan menerima atau tidak atas nilai ganti rugi, sehingga dananya dititip di PN, dan kemudian bukti kepemilikan masih menjadi jaminan di bank.

Data dihimpun di Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, Rabu (8/1/2020) menyebut, jumlah lahan yang dibebaskan untuk proyek shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 sebanyak 299 bidang dengan luas 288.921 meter persegi, rinciannya Desa Wanagiri sebanyak 7 bidang seluas 3385 meter persegi, Desa Gitgit sebanyak 116 bidang seluas 129.793 meter persegi, dan Desa Pegayaman sebanyak 176 bidang seluas 155.743 meter persegi. Hasil penilaian dari Tim Appraisal, total ganti rugi seluruh lahan yang dibebaskan mencapai Rp 162.245.811.872.

Nah, dari 299 bidang lahan yang dibebaskan tersebut, yang telah diproses pembayaran sebanyak 198 bidang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 116.164.949.294. Sedangkan sisanya 101 bidang, sebanyak 25 bidang lahan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 9,201 miliar diproses di PN Singaraja. Rinciannya sebanyak 16 bidang dengan luas 7.685 meter persegi, diajukan ke PN Singaraja oleh pemiliknya, karena belum bisa menerima nilai ganti rugi atas lahan tersebut. Total ganti rugi terhadap 16 bidang lahan tersebut mencapai Rp 4.909.185.036. “Berdasarkan musyawarah, pemiliknya menolak nilai ganti rugi dan akan mengajukan keberatan ke PN Singaraja. Lokasinya 6 bidang ada di wilayah Desa Pegayaman dan sisanya di Desa Gitgit,” terang Sekretaris Pengadaan Tanah, Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, Ngurah Mahartha Kertha, kemarin.

Masih kata Ngurah Mahartha, selain ada yang mengajukan keberatan ke PN Singaraja, dalam pembebasan lahan tersebut, ada juga 7 bidang lahan seluas 3.760 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.367.655.448, yang belum memberikan sikap menerima atau keberatan. Karena pemilik lahan telah diundang secara resmi, namun tidak hadir dalam musyawarah. Pihaknya pun sulit memproses pembuktian kepemilikan lahan tersebut. “Mereka ini tidak hadir, dan juga tidak ada yang diberi kuasa,” katanya.

Sedangkan dua bidang lahan yang akan diproses konsinyasi di PN Singaraja, karena bukti kepemilikan hak berupa sertifikat masih menjadi jaminan di bank. Total lahan ini seluas 1.620 meterpersegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 924.493.912. Ini juga dananya akan dititip di PN Singaraja, untuk diproses lebih lanjut.

Beberapa kendala masih dihadapi oleh pelaksana pembebasan lahan karena bukti kepemilikan belum lengkap. Ngurah Mahartha mengaku masih menunggu petunjuk ke Kanwil Badan Pertanahan di Denpasar, termasuk memohon legal opinion ke Kejari Singaraja. Karena ditemukan ada beberapa kasus peralihan hak yang terjadi di atas tahun 1997, justru tidak dilengkapi dengan akta jual belinya. Karena dengan akta jual beli itu, berarti kewajiban membayar pajak terpenuhi. “Kalau kami validasi ini, kami khawatir dituduh konspirasi penggelapan pajak BPHTB. Jadi ada persoalan hukum di situ. Makanya kami minta petunjuk ke atasan (Kanwil,Red) dan minta legal opinion ke kejaksaan. Langkah ini agar semuanya bisa berjalan lancar,” ungkap Ngurah Mahartha. *k19

Komentar