nusabali

208 Koperasi Wajib RAT, 31 Terancam Dibubarkan

  • www.nusabali.com-208-koperasi-wajib-rat-31-terancam-dibubarkan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karangasem, I Nengah Toya, menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Bukit Mesari di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (7/1).

AMLAPURA, NusaBali

Jumlah koperasi sebanyak 335 koperasi. Di tahun 2019 yang menggelar RAT hanya 207 koperasi, sedangkan di tahun 2020 ada 208 koperasi wajib menggelar RAT.

Nengah Toya menyebutkan, di tahun 2019 membubarkan 24 koperasi. Sedangkan di tahun 2020, sebanyak 31 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Alasannya telah diberikan pembinaan yang maksimal, namun tidak ada harapan untuk aktif kembali. Mengawali tahun 2020, baru 6 koperasi menggelar RAT. Masing-masing Koperasi Swadarma milik Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi Dana Karya Sari di Banjar/Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem.

Koperasi Rejeki Sedana di Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Koperasi Artha Guna di Desa/Kecamatan Sidemen, Koperasi Sari Lestari di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Koperasi Kembang Sari di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Koperasi Bukit Sari di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang. “Saya optimis target RAT koperasi di tahun 2020 sama dengan capaian tahun 2019 sebesar 85 persen,” jelas Nengah Toya.

Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana juga optimis capaian RAT tahun 2020 minimal sama dengan tahun 2019. “Hanya koperasi yang sehat-sehat saja wajib RAT. Kelihatannya banyak ada koperasi, tetapi tidak semuanya wajib melaksanakan RAT,” katanya. Sebab, banyak koperasi masuk kelompok kurang sehat, bahkan kegiatannya tidak ada lagi. Itulah sebabnya ada sejumlah koperasi masuk dalam pembinaan dan sejumlah koperasi masuk kelompok diusulkan untuk dibubarkan. *k16

Komentar