nusabali

Alasan Anak Sakit, PRT Nekat Nyuri Motor

  • www.nusabali.com-alasan-anak-sakit-prt-nekat-nyuri-motor

Seorang perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) bernama Siska, 34, diamankan petugas Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (4/1) pukul 10.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Perempuan asal Lingkungan Sawe Munduk Waru, Desa Dauh Waru, Kecamatan Jembrana ini berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Dia diringkus polisi di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 3A, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, saat gelar rilis perkara, Selasa (7/1) mengungkapkan tersangka nekat mencuri motor Honda Vario DK 6389 AAO milik Siti Tasya Faulia Asis, 19, dengan alasan anaknya sakit.

Tujuannya motor itu dijual guna pengobatan anaknya. Tersangka dengan mudah melancarkan aksinya karena dia merupakan eks pembantu di rumah tempat tinggal korban.

“Kejadiannya tanggal 25 Desember 2019 pukul 05.00 Wita di Jalan Pulau Belitung I Gang I Nomor 7, Banjar Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan. Tersangka datang dari tempat tinggalnya menggunakan jasa ojek online. Saat sampai di TKP, gerbang dalam kondisi terkunci. Lalu tersangka masuk dengan cara menaiki tembok,” tutur Kompol Nyoman Wirajaya.

Setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan tersangka melihat motor tersebut dengan kunci masih nyantol. Tersangka yang sudah punya niat mencuri itu pun langsung berusaha mengambil motor tersebut. Dia mencari kunci gembok gerbang yang tersimpan di ruang tamu. Setelah berhasil membuka gerbang kuncinya kembali disimpan ke tempat semula lalu motornya dibawa kabur.

Selanjutnya pukul 07.30 Wita tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Ni Nyoman Surati yang beralamat di Banjar Tegal Permai Blok K 3 Nomor 119, Dalung Permai, Kuta Utara, Badung dengan harga Rp 3,5 juta. Uang itupun dipakai oleh tersangka untuk menutupi utangnya di beberapa tempat.

”Mengetahui motornya hilang korban membuat laporan polisi. Akhirnya, pada Sabtu (4/1) kami berhasil mengungkapnya. Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk menutupi utang. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar