nusabali

Aniaya Buruh, Guru asal Amrik Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-aniaya-buruh-guru-asal-amrik-divonis-8-bulan

Seorang guru asal Amerika Serikat, Erick Kai Koester, 28, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap buruh proyek di Jalan Raya Kuta, Badung.

DENPASAR, NusaBali

“Mengadili, mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erick Kai Koester selama delapan bulan,” ujar hakim ketua I Made Pasek dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (7/1).

Dalam putusan, terdakwa Erick yang memiliki rambut pirang ini dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Putusan ini sendiri turun 2 bulan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya yaitu 10 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa Erick langsung menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. “Kami juga menerima Yang Mulia,” pungkas JPU. Usai sidang nampak suasana haru saat ibu terdakwa yang hadir di sidang menangis usai mendengar putusan. Sementara Erick yang akan dibawa kembali ke ruang tahanan mencoba menenangkan ibunya yang terus menangis.

Dalam sidang terungkap, Erick melakukan aksi penganiayaan terhadap Gede Budi Yadnya yang merupakan buruh bangunan. Saat itu korban sedang berjaga di proyek pembangunan restauran di depan Central Parkir, Kuta.

Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk kedalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa yang dalam keadaan mabuk dan berkata kasar.

Selanjutnya terdakwa meminta rokok dan saksi korban Gede Budi memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah keluar areal proyek, terdakwa pergi menuju swalayan yang berada tidak jauh dari lokasi proyek. Saat inilah korban dipukul telinga kanannya oleh terdakwa. Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam swalayan dan langsung kabur hingga akhirnya ditangkap di tempatnya menginap. *rez

Komentar