nusabali

Buang Sampah, 2 Warga Kena OTT Satpol PP Buleleng

  • www.nusabali.com-buang-sampah-2-warga-kena-ott-satpol-pp-buleleng

Kedua pelanggar tersebut dipastikan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (8/1/2020), di PN Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali
Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng kembali menangkap dua warga yang membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (6/1/2020) malam.

Keduanya yakni Sumiatun,35, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan ABD Aziz,23, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka terjaring OTT tim gabungan pada pukul 22.00 Wita di pintu masuk Pasar Anyar Buleleng di Jalan Diponogoro, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tim gabungan mendapatinya membuang sampah sembarangan dari atas motor saat melaju dari arah selatan menuju utara. Padahal di lokasi mereka membuang sampah sudah ada spanduk dan baliho larangan untuk membuang sampah sembarangan. Atas perbuatannya keduanya disebut melanggar Perda Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.

Kepala Satpol PP Buleleng Putu Dana, dihubungi terpisah Selasa (7/1/2020), menjelaskan pengawasan dan penerapan perda sampa itu terus dilakukan. Putu Dana pun mengakui bahwa sejauh ini di beberapa titik di Buleleng masih terlihat tumpukan sampah di tempat tak seharusnya. Hanya saja Satpol PP Buleleng masih kelimpungan saat pemantauan karena terkendala jumlah personel yang belum cukup memantau seluruh wilayah di Buleleng. “Kami memang mengawasi sejumlah titik yang sering ditemukan tumpukan sampah, kami juga sudah pasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, seperti di jalan Airlangga, jembatan pelabuhan Buleleng, jembatan akses jalan RS Bali Med Banjar Tegal hingga Hasanudin,” jelas Kasatpol PP Putu Dana.

Dengan kendala tersebut dia pun berharap masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan bersama. Segera melaporkan jika ditemukan pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran disebutnya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar segera dapat disidang tipiring. Proses hukum yang dijalani pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan pelajaran masyarakat untuk bersama menciptkan Buleleng yang bersih dan bebas sampah plastik.*k23

Komentar