nusabali

Tempati Lahan Pemprov, Warga Sumberkima Terancam Digusur

  • www.nusabali.com-tempati-lahan-pemprov-warga-sumberkima-terancam-digusur

Sebanyak 24 KK menempati lahan  1,4 hektare tanpa membayar retribusi kepada Pemprov Bali.

SINGARAJA, NusaBali

Pemprov Bali mengancam akan menggusur paksa puluhan kepala keluarga (KK) yang menolak membayar sewa atas pemanfaatan lahan seluas 1,4 hektare di Dusun Sumberpao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang telah bersertifikat sejak tahun 1968.

Pemprov Bali pun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) III bagi seluruh KK yang menempati dan menggarap lahan tersebut. Namun warga masih meminta waktu sebulan untuk berembuk. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Satpol PP Pemprov Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, bersama perwakilan warga yang menempati asset Pemprov di Dusun Sumberpao, Selasa (7/1/2020) siang, di Kantor Satpol PP Pemkab Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Satpol PP Pemprov Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi; Kepala UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset Pemprov Bali, Ketut Nayana; didampingi Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Putu Dana; Camat Gerokgak, Made Juartawan dan undangan lainya. Sedangkan warga didampingi oleh anggota DPRD Buleleng dari PKB, H Mulyadi Putra.

Data dihimpun, lahan yang menjadi aset Pemprov Bali di Dusun Sumberpao, Gerokgak, seluas 1,4 hektare, tadinya ditempati dan digarap oleh 24 KK. Namun data terakhir di tahun 2019, jumlah yang menempati dan menggarap lahan tersebut bertambah menjadi 32 KK. Dulunya, 24 KK yang menempati lahan tersebut pernah membayar retribusi kepada Pemprov Bali. Namum pembayaran tersebut terhentik sekitar tahun 1980-an. Konon penghentian itu karena Pempvo Bali menolak permohonan hak penguasaan lahan yang diajukan oleh 24 KK tersebut.

Kini, Pemprov Bali mengurus serius aset tersebut. Karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI, dimana aset yang dimafaatkan warga tidak memberikan kontribusi. Sesuai Perda Pemprov Bali, Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Aset, dimana setiap warga/kelompok yang memanfaatkan asset harus mendapatkan izin dari Pemprov Bali. Izin dikeluarkan setelah ada perjanjian sewa menyewa.

Nah, untuk 32 KK tersebut, pihak Pemprov Bali mengaku telah mengadakan pertemuan beberapa kali. Hingga akhirnya, Pemprov Bali telah menerbitkan SP1 dan SP2. Namun, SP1 dan SP2 yang diterbitkan, tidak pernah mendapat respon dari warga yang menempati asset lahan seluas 1,4 hektar tersebut. Sampai akhirnya, seluruh 32 KK diundang kembali ke Kantor Satpol PP Pemkab Buleleng, Selasa kemarin, guna menyakinkan Pemprov Bali menerbitkan SP3, yang memerintahkan agar warga segera mengosongkan lahan tersebut.

Kepala Satpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, warga tetap diizinkan menempati dan mengelola lahan tersebut, sepanjang ada perjanjian sewa dengan Pemprov Bali. Namun, bila tidak ada yang mentaati ketentuan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas pengusuran, karena pihaknya telah melayangkan SP1 sampai SP3. “Ini penegakan Perda Pemanfaatan Aset. Jika warga tetap bersikukuh menempati lahan tersebut tanpa ada izin, tetap kami ambil tindakan tegas yakni menggusur,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset Provinsi Bali, Ketut Nayaka. Aset lahan seluas 1,4 hektare di Sumberpao, Gerokgak harus ditertibkan, karena menjadi temuan dari BPK RI. Dimana, asset tersebut telah dimanfaatkan namun tidak pernah memberikan kontribusi. “Karena ini sudah menjadi temuan BPK, dari sanalah kami bergerak. Bukan lahan itu saja (Sumberpao,Red), tetapi semua aset milik Pemprov jika tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan tertibkan,” terangnya.

Disinggung bila ada sewa menyewa, Ketut Nayaka akan menghitung nilai sewa berdasarkan luas lahan per meter persegi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sewa itu juga mengacu pada klasifikasi pemanfaatan, untuk tempat tinggal dan pertanian. “Untuk tanah yang peruntukan bagi perumahan, lahan garapan pertanian, besaran sewanya itu sudah diatur berdasarkan Pergub, dihitung permeter persegi,” jelasnya.

Perwakilan warga, H Mulyadi Putra mengatakan, masih meminta waktu sebulan untuk rembug kembali guna mencari solusi yang akan ditawarkan kepada Pemprov Bali. “Kami masih minta waktu sebulan, solusi apa yang bisa kami tawarkan pada Pemprov Bali,” kata politisi PKB asal Desa Penyabangan, Gerokgak.

Dikatakan, meski sudah dikeluarkan SP3, warga tetap akan bertahan, karena warga merasa sudah menempati lahan itu secara turun-temurun sejak sekitar 1939. Disebutkan, dulunya warga bisa menempati karena merabas hutan yang ada di tempat tersebut. “Di situ ada 300 jiwa lebih sekarang ini. Jika Pemprov tetap menggusur, maka Pemprov juga harus mempertimbangkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sana. Karena sebagian besar masyarakat di sana hidup sebagai petani,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihak Pemprov Bali memberikan kesempatan kepada warga untuk berembug. Pemprov Bali juga menunggu hasil rembug tersebut. Namun Pemprov Bali tetapi mengingatkan warga agat tetap bersedia datang bila dipanggil sewaktu-waktu.*k19

Komentar