nusabali

Saksi Sebut Rano Karno Terima Rp700 Juta

Kasus Suap Alat Kesehatan

  • www.nusabali.com-saksi-sebut-rano-karno-terima-rp700-juta

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

JAKARTA, NusaBali

Pemberian uang itu diberikan atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal ini disampaikan Djaja saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1).

"Ada Rp700-an (juta). Beberapa kali (diberikan), sampai lima kali kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," ujar Djaja seperti dilansir cnnindonesia.

Pemberian pertama, kata Djaja, sebesar Rp150 juta yang bersumber dari Dadang Prijatna selaku orang kepercayaan Wawan. Kemudian Djaja kembali memberikan Rp150 juta dan berturut-turut Rp50 juta kepada Rano.

"Setiap pemberian itu saya dihubungi ajudan wagub (Rano), namanya Yadi. Saya juga selalu bersama-sama saat memberikan, ada ajudan dan sopir. Tapi mereka nunggu di luar," katanya.

Selain ke Rano, Djaja juga memberikan uang pada Ratu Atut. Uang yang diberikan pada Ratu Atut jumlahnya mencapai Rp3,8 miliar. Namun ia tak memperinci waktu pemberian uang tersebut.

Rano Karno sendiri  membantah dakwaan Wawan bahwa pernah makan uang hasil korupsi tersebut. Menurut dia, pernyataan mantan Kadis Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.

"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno dalam kesempatan berbeda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perihal uang Rp700 juta yang diterima  Rano Karno, terkait kasus suap yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan setiap fakta persidangan akan menjadi bahan informasi bagi penuntut umum untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setiap fakta di persidangan tentu sebagai bahan informasi penting. Nanti JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," kata Ali, Senin (6/1).

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi pengadaan alkes rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode 2007-2012 dan 2012-2017.

Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memperoleh triliunan rupiah dari proyek-proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten. *

Komentar