nusabali

Wanita Penghibur Embat IPhone XI Teman Kencan

  • www.nusabali.com-wanita-penghibur-embat-iphone-xi-teman-kencan

Seorang wanita penghibur, Rumiyati Septasari, 37, diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta di kos tempat tinggalnya di Jalan Mataram Gang Jepun, Kuta, Badung, pada Jumat (3/1) pukul 02.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Perempuan asal Bondowoso, Jawa Timur ini berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian. Korbannya adalah bule asal Australia bernama Reece Max Dunbier, 19.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, dikonfirmasi, Senin (6/1) mengungkapkan tersangka mencuri IPhone XI Pro Max milik korban saat kencan di Hotel Bounty, Kuta. Awalnya korban bersama 3 orang temannya berangkat dari hotel tempatnya menginap menuju ke Bounty Bar, Kuta, Kamis (2/1) malam. Di sana korban bersama rekannya bertemu dengan 4 orang perempuan. Salah satunya adalah tersangka.

Singkat cerita, korban bersama temannya mengajak tersangka bersama 3 orang temannya menuju ke hotel untuk kencan. Setibanya di hotel mereka menempati 2 kamar. Sekamar masing-masing 2 pasangan. Pada saat di dalam kamar itu tersangka minta uang kepada korban. Namun ditolak korban dan menyuruh tersangka pergi.

Ternyata sebelum minta uang, tersangka sudah menyembunyikan IPhone XI milik korban seharga Rp 25 juta. Setelah diusir, tersangka pun pergi meninggalkan kamar. Sekitar 15 menit kemudian barulah korban sadar kalau IPhone miliknya yang disimpan di atas meja hilang. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Kuta.

“Berdasarkan laporan itu kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Pada 3 Januari kami berhasil mengamankan seorang perempuan teman tersangka bernama Yusi. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya kami mencari tahu tentang tersangka lewat Yusi,” tuturnya.

Dari pengakuan Yusi bahwa teman perempuan yang sekamar dengan korban tinggal di Jalan Mataram, Gang Jepun, Kuta. Pada saat kencan di kamar hotel diketahui tersangka pulang duluan. Polisi pun mengejar pelaku ke kos tempat tinggalnya. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya. “Setelah dicocokkan dengan laporan korban ternyata memang benar sesuai. Tersangka mengaku mengambil iphone milik korban karena merasa jengkel karena diusir dan di ampar oleh korban. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar