nusabali

Berkas Bendahara P-21, Tersangka Lain Menyusul

Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1M Lebih

  • www.nusabali.com-berkas-bendahara-p-21-tersangka-lain-menyusul

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar merampungkan pemberkasan tersangka korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 34.

DENPASAR, NusaBali

“Berkasnya sudah P21 (berkas lengkap, red). Tinggal menyusun Rendak (Rencana Dakwaan) dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, Senin (6/1).

Disinggung terkait calon tersangka lain, Astawa enggan berkomentar. Dia hanya meminta wartawan sabar. “Nanti kita tunggu saja,” ujar Astawa. Sementara itu, informasi yang beredar disaat penyidik Pidsus gencar melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lain dalam perkara ini, dikabarkan ada pergerakan untuk menghentikan perkara ini dengan satu tersangka saja yaitu dengan mengorbankan bendahara, Ariyaningsih. Namun lagi-lagi kabar tersebut dibantah. “Tidak benar itu,” ujar Astawa yang memastikan perkara ini tidak berhenti di tersangka Ariyaningsih saja.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Bendahara yang menjabat sejak 2012-2018 ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar