nusabali

Banjar Adat Kubu Tolak Pemekaran

Datangi DPRD Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-banjar-adat-kubu-tolak-pemekaran

Masalah semakin meruncing ketika  pada akhir tahun 2018, kelompok 130 KK yang menamakan diri Banjar Adat Graha Santi mengajukan proposal pemekaran/pemisahan diri.

DENPASAR, NusaBali

Prajuru dan krama Banjar Adat, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem menemui pimpinan DPRD Bali di Gedung DPRD Bali , Niti Mandala Denpasar, Senin (6/1) siang. Mereka menolak pemekaran dan pemisahan diri 130 KK (Kepala Keluarga) yang mengatasnamakan diri Banjar Adat Graha Santi dari Banjar Adat Kubu (induknya).

Sekitar 25 orang perwakilan krama dipimpin Kelian Adat Banjar Kubu I Made Suladra, 65.  Mereka diterima Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana,  Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali dapil Karangasem yang asal Kecamatan Kubu Komang Wirawan, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra.

Dalam pertemuan tersebut, Kelian Banjar Adat Kubu Suladra menceritakan latar belakang masalah yang dihadapi Banjar Adat Kubu. Berawal dari keinginan 130 KK yang mengatasnamakan dirinya kelompok Graha Santi (sebelumnya warga Banjar Adat Kubu) ingin memisahkan diri dengan Banjar Adat Kubu pada tahun 2016 silam dengan  membentuk Banjar Adat tersendiri bernama Banjar Adat Graha Santi. Atas keinginan 130 KK Graha Santi ini, Banjar Adat Kubu menolak permohonan itu, karena tidak memenuhi syarat untuk pemekaran. "Salah satunya 130 KK yang menamakan diri ini Banjar Adat Graha Santi tidak memiliki Balai Banjar Adat. Kalaupun mereka mengaku sepihak memiliki Balai Banjar Adat, itu bukan hak mereka mengklaim. Sebab yang mereka sebut Banjar Adat itu bukan mereka punya. Itu Balai Banjar Dinas Kubu Kangin yang mereka klaim," ujar Suladra.

Dalam perkembangannya, masalah semakin meruncing ketika  pada akhir tahun 2018, kelompok 130 KK yang menamakan diri Banjar Adat Graha Santi mengajukan proposal pemekaran/pemisahan diri membentuk banjar adat berdiri sendiri kepada Desa Adat Kubu Juntal dan mendapatkan rekomendasi persetujuan. Selain itu Majelis Adat Kabupaten Karangasem juga merekomendasikan dan menyetujui. Hingga akhirnya proposal permohonan pemekaran kelompok 130 KK Graha Santi ini lolos ke Majelis Adat Propinsi Bali. "Kami dari Banjar Adat Kubu menolak dan melakukan banding ke Majelis Adat Provinsi Bali," ujar Suladra.

Suladra juga sangat menyayangkan langkah 130 KK Graha Santi yang mengajukan proposal pemekaran tanpa sepengetahuan Banjar Adat Kubu sebagai Banjar Adat yang menaungi 130 KK Graha Santi.  "Tiba-tiba saja sudah ada persetujuan dan tandatangan Bendesa Adat. Proposal pemekaran sampai maju ke Majelis Adat Provinsi Bali. Kami takutnya kalau masalah ini tidak diselesaikan, akan sampai terjadi perebutan pura dan aset Banjar Adat. Sehingga menjadi tidak kondusif," tegas Suladra.

Yang disesalkan Kelian Adat Banjar Kubu, Suladra justru proposal pemekaran oleh 130 KK yang terang-terangan menamakan diri Banjar Adat Graha Santi ini juga ditandatangani Majelis Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa. "Ini semakin membuat situasi tidak rukun, maka kami minta DPRD Bali menyelesaikan masalah ini," ujar Suladra.

Atas aspirasi Prajuru dan krama Banjar Adat Kubu ini, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, proses mekar yang diajukan 130 KK yang menamakan diri Banjar Adat Graha Santi ini tidak sesuai dengan syarat pemekaran. "Tidak ada musyawarah, tidak mendapatkan persetujuan dari Banjar Adat Kubu (induk) dan tidak menjelaskan tujuannya apa. Malahan rapat banjar adat dipakainya untuk mengajukan pemekaran. Itu menyalahi prosedur, dan membuat situasi tidak kondusif dibawah, " ujar Adi Wiryatama.

Dilanjutkan Adi Wiryatama, pihak DPRD Bali akan menerbitkan rekomendasi yang intinya nanti meminta pihak Dinas Pemajuan Masyarakat Adat memberikan kajian. "Kalau ada usulan pemekaran yang memang tidak sesuai persyaratan ya kita minta ditolak," ujar Adi Wiryatama.

Sementara Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem I Wayan Artha Dipa dikonfirmasi terpisah Senin kemarin mengatakan, permohonan pemekaran 130 KK yang menamakan diri Graha Santi sudah memenuhi syarat. Mereka memiliki KK dan Balai Banjar. Kalau syarat -syarat pemekaran ya itu saja syaratnya harus dipenuhi.  Syarat pemekaran Banjar Adat ini kan tidak diatur dalam Perda Desa Adat. Kecuali pemekaran atau pemisahan diri Banjar Adat dari Desa Adat baru diatur dalam Perda Desa Adat. Misalnya mendapatkan persetujuan dari Desa Induk, punya wilayah, punya Pura Kahyangan Tiga. Itu kalau pemekaran dari desa adat. Kalau mekar dari Banjar Adat nggak diatur," ujar Artha Dipa.

Yang jelas menurut Artha Dipa proses panjang sudah dilakukan MDA Karangasem. "Kami lakukan proses panjang dan MDA Karangasem melibatkan Tim Penepas Wicara (penyelesaian sengketa) yang obyektif dan profesional . Berdasarkan pertimbangan tim, MDA Karangasem merekomendasikan pemekaran banjar tersebut yang secara defakto sudah berdiri sebelumnya. Ketika MDA sudah merekomendasikan, ada yang keberatan, kita sarankan menempuh mekanisme yang berlaku di MDA Bali yaitu dapat mengajukan banding Ke MDA Provinsi Bali. Sebenarnya tinggal menunggu Keputusan MDA Bali , mestinya harus bersabar dulu . Karena Keputusan MDA bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Bupati Karangasem ini.

Artha Dipa melanjutkan, ketika tim sudah mengeluarkan rekomendasi (Tim Penepas Wicara MDA  Karangasem), pastinya dengan pertimbangan yang lengkap maka itu sudah keputusan Tim yang final. "Masalah Ada oknum yang tidak setuju/pengurus banjar tidak setuju adalah hal wajar dan kita hormati, karena itu kita sarankan menempuh mekanisme yang berlaku di MDA Provinsi Bali," ujar Artha Dipa.

Sementara Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Ngurah Ketut Kartika Jaya Saputra mengatakan, pemekaran banjar adat sebenarnya bisa selesai ditingkat desa adat. Namun entah kenapa justru menjadi melebar sampai naik ke Majelis Adat Provinsi Bali. "Kami di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat tidak berwenang memutuskan. Namun kami hanya bisa memfasilitasi,"ujar Kartika Jaya.

Menurut Kartika Jaya, pihaknya akan kumpulkan fakta dan persoalannya secara jelas. Supaya tidak sepihak. "Kami bersama dengan DPRD Bali akan mencari tahu dulu fakta lapangan, alasan mereka dari kelompok Graha Santi meminta mekar dan kenapa Banjar Adat Kubu sebagai induknya menolak mereka. Ini harus jelas dulu. Barulah nanti kami akan fasilitasi ke Majelis Adat Provinsi Bali. Nanti yang memutuskan itu tetap di Majelis Adat Provinsi Bali," ujar Kartika Jaya. *nat

Komentar