nusabali

Divonis 11 Tahun, Gigolo Emosi

Terbukti Membunuh Teman Kencannya

  • www.nusabali.com-divonis-11-tahun-gigolo-emosi

Hakim Heriyanti juga memberi wejangan kepada Bagus dan memintanya untuk berhenti menjalani profesi sebagai gigolo setelah keluar dari penjara nanti.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa, Bagus Putu Wijaya  alias Gustu, 25, yang nekat membunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun di PN Denpasar, Senin (6/1). Atas putusan ini, terdakwa yang mengaku seorang gigolo ini sempat emosi.

Putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti, hanya berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelunya menuntut pria asal Sinabun, Buleleng itu selama 12 tahun. "Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” tegas hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Bagus langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Oka masih pikir-pikir atas putusan 11 tahun tersebut. Jawaban dari JPU inilah yang membuat Bagus naik pitam. "Saya sudah menerima tapi jaksanya pikir-pikir. Kan saya capek kalau ke sini terus," kata Bagus yang berpikir dirinya akan menjalani sidang lagi karena jaksa pikir-pikir.

Hakim Heriyanti juga memberi wejangan kepada Bagus dan memintanya untuk berhenti menjalani profesi sebagai gigolo setelah keluar dari penjara nanti. "Semoga kedepannya saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan nanti kalau sudah keluar cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo) yah," ujar hakim berparas ayu ini.

Dalam dakwaan disebutkan kejadian berdarah ini terjadi karena ketersinggungan pelaku yang direndahkan oleh korban usai berhubungan badan. Terdakwa pun emosi lalu mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado hingga akhirnya tertangkap polisi. *rez

Komentar