nusabali

Sidak di Pelabuhan Benoa, 5 Sajam Diamankan

  • www.nusabali.com-sidak-di-pelabuhan-benoa-5-sajam-diamankan

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya kembali menggelar sidak penduduk pendatang (Duktang) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (4/1).

DENPASAR, NusaBali

Sidak ini menyasar Kapal Penumpang KM Leuser yang melayani rute dari Bima, NTB menuju ke Benoa yang selanjutnya menuju ke Surabaya, Jawa Timur.

Kapal yang bersandar di Pelabuhan Benoa pukul 10.00 Wita tersebut membawa 538 orang penumpang, sebanyak 237 penumpang turun di Pelabuhan Benoa dan 301 orang sisanya melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Dari pelaksanaan sidak tersebut, didapati dua orang penumpang membawa senjata tajam (Sajam) atas nama Yudi asal Banyuwangi dan Abu Bakar yang juga berasal dari Banyuwangi.

Yudi membawa sebilah parang, sedangkan Abu Bakar membawa empat sajam yang teridiri dari dua parang, satu badik, dan satu samurai. Abu Bakar mengatakan sajam tersebut akan digunakan untuk oleh-oleh kepada kerabatnya. "Ini untuk oleh-oleh di rumah," kata lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Sajam ini dia bawa dari Boven Digul, Papua menuju ke Banyuwangi. Samurai yang dia bawa dibungkus dengan kardus, dilakban dan dijadikan satu dengan gagang alat pengepelan serta diikat menjadi satu dengan karpet plastik. Ketika ditanya awalnya dia hanya mengaku membawa dua sajam. Namun, saat dibuka, paket tersebut berisi empat sajam. Kedua pembawa sajam itu pun kemudian digiring ke Polsek Kawasan Laut Benoa.

Selain membawa sajam, seorang penumpang lainnya, Gatot Suyitno, asal Banyuwangi juga membawa tiga tengkorak rusa lengkap dengan tanduknya. Suyitno mengaku membeli tengkorak tersebut di Papua. Dia mengaku tak tahu bahwa rusa merupakan hewan yang dilindungi. "Saya sudah bekerja 14 tahun di Papua, sekarang saya pulang dan tidak kembali ke sana lagi. Ini untuk oleh-oleh," katanya.

Medic Verteriner dan Penanggungjawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Benoa, IGAA Suwarminiwati seijin Kasi Pengawasan dan Penindakan BKP Klas I Denpasar, Selvia Wirastuti Noor mengatakan tengkorak rusa yang dibawa Gatot ini ditahan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina.

"Kami lakukan penahanan sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 ada pada pasal 33 setiap orang memasukkan media pembawa dari atau antar wilayah maupun luar negeri wajib melengkapi sertifkat kesehatan hewan dari daerah asal, dikarenakan dia tidak membawa dokumen maka kami lakukan penahanan," katanya.

Dikarenakan rusa merupakan hewan dilindungi, maka pihaknya pun akan melakukan serah terima ke BKSDA dengan membuatkan berita acara terlebih dahulu. Sementara untuk pembawanya dilepaskan karena menurutnya tak ada unsur kesengajaan membawa tengkorak rusa ini. Selain itu, dari 237 penumpang yang turun di Pelabuhan Benoa, sebanyak dua orang tak melengkapi dirinya dengan identitas.

Kedua orang ini pun diserahkan kepada Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut dan nantinya dipulangkan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali. Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, mengatakan penertiban penduduk pendatang ini dilakukan untuk mengantisipasi penduduk ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar sebelum dan pasca arus balik libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. "Kalau di sini mereka lolos, nanti pihak desa dan kelurahan yang akan melakukan sidak," katanya. *mis

Komentar