nusabali

Pecandu Narkoba Disekap dan Diperas

Usai Tertangkap saat Ambil Tempelan Shabu

  • www.nusabali.com-pecandu-narkoba-disekap-dan-diperas

“Oknum petugas yayasan lalu mengancam jika tidak memberikan uang Rp 25 juta, Kadek S akan dilaporkan ke BNN,”

DENPASAR, NusaBali

Aksi penyekapan disertai pemerasan menimpa seorang pecandu narkoba berinisial Kadek S, 22 pada Kamis (2/1) malam. Korban disekap salah satu oknum pengurus yayasan narkoba dan dimintai sejumlah uang usai ditangkap petugas Linmas saat mengambil tempelan narkoba.

Informasi yang dihimpu, aksi penyekapan dan pemerasan berawal saat korban Kadek S mengambil tempelan shabu-shabu di kawasan Perumahan Dukuh Sari, Pemogan, Denpasar Selatan pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, petugas Linmas setempat bersama warga mencurigai gerak gerik Kadek S.

Benar saja, ternyata Kadek S mengambil tempelan shabu di pekarangan rumah salah satu warga. Petugas dan warga yang sudah memantau gerak gerik Kadek S lalu menangkapnya. Warga lalu membawa Kadek S ke yayasan narkoba yang berada di Pemogan. “Petugas Linmas dan warga menyerahkan ke yayasan, namun saat itu sudah tutup. Lalu motor, STNK dan KTP korban disita dan korban disuruh mengambilnya keesokan harinya di yayasan ini,” beber sumber.

Esoknya, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Kadek S datang bersama kakaknya ke yayasan narkoba ini untuk mengambil motor dan identitas adiknya yang ditahan. Nah, saat inilah diduga terjadi aksi penyekapan dan pemerasan.

Pasalnya, salah satu oknum pengurus yayasan berinisial I Gede A alias KL, 32, meminta uang Rp 25 juta dengan alasan untuk merehab Kadek S. Namun, kakak korban menolak karena tidak memiliki uang. “Petugas yayasan lalu mengancam jika tidak memberikan uang Rp 25 juta, Kadek S akan dilaporkan ke BNN,” lanjut sumber.

Oknum petugas yayasan ini juga menahan Kadek S beserta motor, STNK dan KTP di yayasan. “Hanya kakaknya saja yang dikasih keluar dari yayasan untuk mencari uang. Sementara Kadek S ditahan sampai kakaknya datang membawa uang yang diminta,” beber sumber lainnya.

Sekitar pukul 21.30 Wita, kakak Kadek S datang ke yayasan untuk menyerahkan. Saat itu, kakak Kadek S beralasan tidak memiliki uang Rp 25 juta dan hanya bisa memberikan Rp 10 juta. Petugas yayasan lalu mengambil uang tersebut namun tetap meminta Kadek S dan kakaknya menadatangani surat rehabilitasi. “Karena merasa diperas, korban memilih lapor ke BNNK Kota Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan,” ujar sumber yang tidak mau menyebutkan namanya ini.

Petugas BNNK Kota Denpasar dan Polsek Densel lalu mendatangi yayasan narkoba di Pemogan ini dan melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini belum diketahui kelanjutan perkara ini di Polsek Densel. Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya yang dihubungi berulang kali tidak memberikan konfirmasi apapun. Sementara pihak BNNK Kota Denpasar mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polsek Densel. *rez

Komentar