nusabali

Uji Kelayakan, Shortcut Titik 3-4 dan Titik 5-6 Ditutup Sementara

  • www.nusabali.com-uji-kelayakan-shortcut-titik-3-4-dan-titik-5-6-ditutup-sementara

Penutupan yang dimulai Kamis (2/1/2020) malam, akan dilakukan paling lama selama sepekan.

SINGARAJA, NusaBali

Ruas jalan shortcut titik 3-4 dan titik 5-6 jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul yang dibuka Senin (30/12/2019) lalu, ditutup sementara. Penutupan jalan yang diresmikan Gubernur Bali Wayan Koster itu dalam rangka uji kelayakan.

Semua kendaraan dari arah Denpasar-Singaraja atau sebaliknya, dialihkan ke ruas jalan yang sudah ada sebelumnya. Tidak sedikit pengendara yang ingin berselfie, terutama di ruas jalan Shortcut titik 5-6, mengurungkan niatnya karena ruas jalan tersebut telah ditutup. “Mare kanange mefoto ditu, jeg metutup (Baru mau selfie di sana, kok tutup,” ujar Tu De asal Singaraja.

Tu De mengaku, baru saja pulang kampong dari Denpasar naik sepeda motor karena mendapat libur dari hotel tempatnya bekerja. Niatnya, begitu melintas di shortcut akan mengambil foto pemandangan termasuk berswafoto. Namun, saat hendak memasuki shortcut titik 3-4, justru ruas jalan tersebut ditutup. Demikian juga dengan shortcut titik 5-6, yang ditutup.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN wilayah VIII, Ketut Payun Astapa belum bisa dikonfirmasi terkait penutupan tersebut. Namun sebelumnya, Payun Astapa menjelaskan, penutupan sementara tersebut dalam rangka uji kelayakan guna mendapat sertifikat layak atas ruas jalan tersebut. “Ya Januari nanti, paling beberapa hari, begitu usai penilaian langsung dibuka lagi,” kata pria asal Desa Asak, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.

Dijelaskan, uji kelayakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kementerian PUPR, Kepolisian RI, Balai Perhubungan Transportasi Perhubungan Darat (BPTPD) Kemenhub, dan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII. Penilain meliputi, kelengkapan ruas jalan seperti marka jalan, rambu-rambu lalulintas hingga kemiringan ruas jalan di tikungan, termasuk lampu penerangan jalan. Jika ruas jalan tersebut dianggap layak fungsi, maka Kementerian PUPR akan menerbitkan sertifikat kelayakan atas ruas jalan tersebut “Marka jalan itu kan penting, ini diuji apakah nyala pada malam hari kalau kena cahaya lampu. Kemudian kemiringan jalan di tikungan. Ini untuk mendapatkan sertifikat kelayakan. Saya rasa semuanya sudah terpenuhi,” ujar Payun. *k19

Komentar