nusabali

Satpol PP Berangus PKL dan Spanduk

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-pkl-dan-spanduk

Aparat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar menertibkan sejumlah pelanggaran di Gianyar, Jumat (3/1).

GIANYAR, NusaBali

Aparat menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra, wilayah Kecamatan Gianyar.

Aparat tersebut juga menertibkan media reklame jenis spanduk yang dipasang pengelola konter handphone (HP). Atas pelanggaran iutu, aparat  ini memberikan surat peringatan (SP 1) kepada pengelola konter HP.

Tak hanya di Kecamatan Gianyar, Satpol PP juga menertibkan puluhan spanduk yang melanggar aturan di Kecamatan Tampaksiring. Kini, barang bukti pelanggaran berupa spanduk itu diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Gianyar.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar Drs I Made Watha mengatakan sidak semacam ini sudah sering dan rutin dilakukan. Namun para pelanggar masih tetap melakukan pelanggaran sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.

Seperti yang dilakukan salah satu milik konter HP di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar. Konter HP ini memasang reklame jenis baliho ukuran besar. Sebelumnya sudah diberikan pembinaan, sehingga petugas Satpol PP Gianyar memberikan SP 1. Mereka memasang baliho tidak berizin dan melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Aparat Satpol PP Gianyar kemudian menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra. Satpol PP Gianyar menertibkan pedagang ayunan, pedagang buah-buahan, pedagang bakso, dan pedagang cermin. “Karena kami temukan melanggar PKL, maka kami berikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi berjualan di tempat terlarang. Bila ditemukan akan diberikan tindakan tegas,” ujar Watha.

Usai sidak di sepanjang jalan Bypass Prof Mantra, Satpol PP Gianyar menertibkan sejumlah spanduk illegal. Ada spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya dan di pohon perindang jalan. Puluhan spanduk ditertibkan dan dibuka serta barangnya diamankan ke Kantor Satpol PP Gianyar.*nvi

Komentar