nusabali

Kerja Tulus dan Lurus Hasilnya Indeks Kepuasan Rakyat 92,2 %

Setahun Kepemimpinan Koster-Cok Ace

  • www.nusabali.com-kerja-tulus-dan-lurus-hasilnya-indeks-kepuasan-rakyat-922

Kinerja Gubernur Bali-Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati selama 2018-2019 dengan berbagai gebrakan memimpin Bali berbuah manis.

DENPASAR, NusaBali

Kinerja tulus dan lurus dalam mewujudkan Bali Era Baru dengan Visi Misi 'Nangun Sat Kertih Loka Bali' menuai tingkat kepuasan rakyat tembus 92,2 %.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Rabu (1/1) kemarin, mengatakan pasangan Koster-Cok Ace yang bergerak lugas, berintegritas dengan bekerja tulus, lurus, dan tuntas menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal tersebut terbukti dari hasil survai indeks kepuasan masyarakat Bali (human satisfaction index) terhadap kinerja Gubernur Bali,mencapai skor 92,2% pada Agustus 2019. “Hal ini awal yang baik mengingat masa pembangunan baru berlangsung dalam kisaran 1 tahun. Prestasi tersebut diraih karena berbagai kebijakan pembangunan yang berbasis pada Visi: Nangun Sat Kerthi LokaBali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru. Visi yang dijabarkan kedalam misi dan arah kebijakan, serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam lima tahun, dan telah dituangkan dalam RPJPD Bali tahun 2005-2025 serta RPJMD Bali tahun 2018-2023,” beber politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Dewa Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack ini menegaskan program dan kebijakan strategis penting yang utama dan pertama telah dibuat dan ditetapkan oleh Gubernur Bali, adalah kebijakan produk-produk hukum daerah seperti Perda dan Pergub yang berfungsi responsif, progresif, antisipatif, dan holistik. “Regulasi yang bersentuhan dengan masalah pangan, pendidikan , kesehatan, sosial, adat dan budaya serta tradisi seni dan budaya dan Agama Hindu diterbitkan ini berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Dewa Mahayadnya.

Diantara program strategis tersebut adalah ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 Desa Adat. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Desa Adat di Bali berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan di Provinsi Bali. Secara riil untuk penguatan Desa Adat tersebut, Gubernur Bali dengan persetujuan DPRD Bali telah menggelontorkan anggaran Rp 447,9 miliar kepada 1.493 desa adat, dimana per desa adat menerima Rp 300 juta.

Selain itu regulasi lainnya Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, yang dilaksanakan pada setiap hari Kamis dan hari suci Purnama-Tilem, serta hari-hari penting lainnya, Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Di bidang lingkungan,Gubernur Bali menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang banyak mendapatkan apresiasi positif baik dari dalam maupun luar negeri.

Pergub ini berfungsi sebagai sarana dalam upaya melaksanakan program clean dari sampah plastik dengan melakukan tindakan recycle, reduce,reuse, untuk mendukung pariwisata budaya Bali yang berwawasan lingkungan. Belum lagi pembangunan infrastruktur mulai shorcut, dermaga cruise dan rancangan Bandara Buleleng. “Yang tak kalah tegasnya dan berpihak kepada kepentingan rakyat adalah ketika Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan menyetop reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa, yang berdampak pada terganggunya ekosistem Hutan Mangrove di Kawasan Pelabuhan Benoa,” beber Dewa Mahayadnya.

Sementara Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Tjokorda Gede Agung secara terpisah membeber regulasi pro rakyat adalah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Pergub ini mendorong hasil pertanian unggulan seperti salak, jeruk dan anggur. Produk pertanian tersebut agar berkualitas dan mempunyai daya saing di pasaran, maka pentingnya dilakukan pengelolaan Sistem Pertanian Organik yang merupakan inisiatif cerdas dan bijak Gubernur Bali dalam kerangka Pembangunan Bali Berkelanjutan,” ujar mantan Wakil Bupati Klungkung ini.

Sementara satu sisi Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali DR I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputeri Suyasa SE MM menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali akan terus mendorong peningkatan kapasitas pencapaian program strategis dengan sasaran pembangunan Bali. Termasuk Perjuangan Propinsi Bali yang monumental dari era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk I Bali, NTB, NTT. RUU Provinsi Bali sudah masuk Prolegnas DPR-RI 2019-2024 dengan long list 162. Sejalan dengan itu, perjuangan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bergulir. Karena UU 33 Tahun 2004 dinilai tidak berkeadilan untuk daerah-daerah yang tidak memiliki SDA sebagai sumber pendapatan dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk Provinsi Bali yang memiliki pariwisata sebagai penyumbang devisa ke pusat tembus Rp 130 triliun.”Fraksi PDIP DPRD Bali akan terus mengawal program strategis pro rakyat, untuk mewujudkan Bali Era Baru sesuai dengan Visi- Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali,” ujar Diah Werdhi. *nat

Komentar