nusabali

Majelis Madya Sarankan Tunggu Keputusan Banding

Terkait Pemekaran Banjar Adat Kubu

  • www.nusabali.com-majelis-madya-sarankan-tunggu-keputusan-banding

Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Wayan Artha Dipa mengakui mengeluarkan rekomendasi berdirinya Banjar Adat Graha Canthi, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali

Terkait protes dari banjar induk, Banjar Adat Kubu, Artha Dipa menyarankan menunggu hasil keputusan banding dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Apa pun keputusannya, kedua belah pihak diminta menaatinya.

Wayan Artha Dipa mengatakan, mengeluarkan rekomendasi pembentukan Banjar Adat Graha Canthi berdasarkan kajian dari Tim Kabupaten Karangasem dipimpin Dr I Wayan Bagiartha SH MH. Hanya saja rekomendasi untuk Banjar Adat Graha Canthi diprotes oleh krama Banjar Kubu, selaku banjar induk. Ditegaskan, rekomendasi pembentukan Banjar Graha Chanti telah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua ada dokumennya, mulai dari usulan hingga ada persetujuan dari pihak terkait.

“Setelah rekomendasi keluar untuk mengesahkan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi, ternyata menimbulkan protes, ya tidak masalah. Banjar adat induk (Banjar Kubu, red) banding ke MDA Provinsi Bali. Makanya tunggu hasilnya, apapun hasilnya mesti ditaati kedua belah pihak,” pinta Wayan Artha Dipa, Rabu (1/1). Sebelumnya diberitakan, Kelian Banjar Adat Kubu, I Gede Suladra memimpin warganya mendatangi kantor DPRD Karangasem, Senin (30/12). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD I Made Agus Kertiana, Ketua Komisi II  Komang Sartika, dan Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa. Sebelum ke DPRD, krama juga melayangkan banding ke Bendesa Agung.

Tokoh Banjar Adat Kubu, I Nyoman Adi menyesalkan berdirinya Banjar Adat Graha Canthi tanpa persetujuan Banjar Adat Kubu. Apalagi Banjar Adat Graha Canthi telah terdaftar di Dinas Kebudayaan. “Dari Banjar Kubu tidak pernah ada tanda tangan menyetujui pemekaran,” jelas Nyoman Adi. Sementara Kelian Banjar Adat Kubu I Gede Sulandra meminta agar pemekaran Banjar Adat Kubu menjadi dua dibatalkan. Sebab pendirian Banjar Adat Graha Canthi tanpa melalui persetujuan dan tandatangan Kelian Banjar Adat Kubu serta bukan usulan dari Banjar Adat Kubu selaku banjar induk.

Terpisah, Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suardita mengakui ada usulan pemekaran dari kelompok krama. Ditegaskan belum ada pemekaran, yang keluar baru sebatas rekomendasi. “Rekomendasi itu yang dipermasalahkan Banjar Adat Kubu dan masih banding ke majelis agung,” kata Ketut  Suardita. Bendesa Adat Kubu Juntal ini mengakui ikut menandatangani usulan proposal pemekaran berdirinya Banjar Adat Graha Canthi. “Posisi saya serba salah, jika tidak tandatangan, pihak pemohon keberatan. Jika tandatangan Banjar Adat Kubu keberatan,” imbuhnya. *k16

Komentar