nusabali

Sindikat Pengedar Uang Palsu Digulung

  • www.nusabali.com-sindikat-pengedar-uang-palsu-digulung

Anggota sindikat pengedar uang palsu (Upal) yang beraksi di beberapa kota di Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, NusaBali

Polisi juga mengamankan sejumlah uang. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dua anggota sindikat itu Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang, Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek serta Gunawan (50) warga Desa Cangkringan, Nganjuk.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang palsu dengan nominal total Rp 7.050.000, dengan rincian Rp 6,5 juta dari Gunawan, Rp 300 ribu dari saksi dan Rp 250 ribu dari warung tersangka Ateng. Petugas juga menyita telepon genggam, rokok hasil pembelian dengan uang palsu serta senjata air soft gun.

"Kasus ini modusnya adalah tersangka Ateng mengaku sebagai tokoh spiritual yang bisa menggandakan uang serta mengubah uang palsu menjadi uang asli," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres, seperti dilansir detik, Senin (30/12).

Pengakuan tersangka Misdiyanto atau Ateng membuat tersangka Gunawan yang selama ini menjadi murid spiritual menjadi tertarik. Sehingga ia nekat membeli uang palsu Rp 6,5 juta dengan uang asli Rp 2,5 juta dari seorang pengedar di Pasuruan.

Dia menjelaskan tersangka Gunawan berniat mengubah uang palsu menjadi uang asli lantaran terdesak oleh utang senilai Rp 300 juta.

"Untuk pelaku lain yang ada di Pasuruan saat ini masih kami coba telusuri," ujarnya.

Pengungkapan sindikat pengedar upal ini, jelas kapolres, merupakan pengembangan dari kasus uang palsu yang terjadi di wilayah Kauman Tulungagung.

Saat itu seorang pedagang rokok melaporkan ke Polsek Kalangbret Tulungagung karena merasa tertipu seseorang yang membeli dua bungkus rokok dengan uang palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi Tulungagung dan Trenggalek berhasil mengamankan saksi, dari situlah saksi menyebut uang palsu itu didapat sari tersangka Ateng.

"Akhirnya kami amankan Ateng dan di warungnya juga kami temukan barang bukti uang palsu lagi 5 lembar dengan nominal Rp 50 ribuan," ujarnya.

Dari hasil interogasi, para saksi mengaku hanya disuruh Ateng. Ateng meminta saksi untuk mencari pemandu lagu (PL) di Tulungagung untuk ditampilkan di warkop miliknya.

"Sebagai akomodasi tersangka Ateng memberi uang ke saksi Rp 300 ribu, tapi ternyata itu palsu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 36 jo pasal 26 UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. *

Komentar