nusabali

Giliran Tiga Pengawas LPD Kapal Dituntut 1,3 Tahun

  • www.nusabali.com-giliran-tiga-pengawas-lpd-kapal-dituntut-13-tahun

Tiga pengawas LPD Desa Adat Kapal,  masing-masing, AA Gede Darmayasa (Ketua Badan Pengawas), Ida Bagus Swastika (Anggota Badan Pengawas) dan I Nyoman Nada (Anggota Badan Pengawas) dituntut hukuman 1,3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (30/12).

DENPASAR, NusaBali

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputra menyatakan, ketiga pengawas LPD Kapal ini telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Menuntut. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dikurangi masa penahanan. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan memberatkan ketiganya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. “Para terdakwa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan keberadaan LPD Desa Adat Kapal dan agar tidak terjadi keributan dalam masyarakat dan dari jumlah kerugian negara tidak ada yang dinikmati dan menguntungkan diri para terdakwa,” lanjut JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa langsung mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan,” tegas ketiga terdakwa.

Selain tiga pengawas, Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, sudah lebih dulu dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu, ada 5 debt collector yang semuanya merupakan IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga dijatuhi hukuman bervariasi mulai 1 tahun hingga 5 tahun penjara.

Perkara ini muncul setelah kisruh di LPD Desa Adat Kapal mengemuka. Masyarakat yang jadi nasabah tidak bisa menarik dana mereka. Sehingga desa adat setempat menggelar paruman dan dibentuklah tim verifikasi pada 2016 lalu.

Dari hasil verifikasi itulah, muncul beberapa temuan, diantaranya pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Kemudian ada kredit dengan nilai besar yang hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Kemudian kredit yang direkayasa dan pencairannya di bawah batas maksimal pemberian kredit (BPMK), serta pelanggaran yang menyangkut prinsip kehati-hatian. Akibatnya, ada kerugian LPD yang mencapai Rp 15,3 miliar. *rez

Komentar