nusabali

Koster Pikirkan Keberatan Pemilik Lahan

  • www.nusabali.com-koster-pikirkan-keberatan-pemilik-lahan

Setelah Shortcut Titik 3-4 dan Titik 5-6 resmi dibuka untuk umum, proyek selanjutnya adalah mengerjakan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di jalur tiga desa bertetangga kawasan Kecamatan Sukasada, Buleleng:

SINGARAJA, NusaBali

Desa Wanagiri-Desa Pegayaman-Desa Gitgit. Proyek yang akan digarap tahun 2020 ini segera masuk proses tender. Keberatan sejumlah pemilik lahan yang dibebaskan atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak wajar, pun akan dicarikan solusinya.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, Ahmad Subki, mengatakan pengerjaan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 akan dilakukan 2020. Saat ini, Shortcut Titik 7 sudah siap masuk proses tender. Sedangkan Titik 8 dan Titik 9-10 masih tahap penyempurnaan desain.

“Januari 2020 nanti, Shortcut Titik 7a, b, dan c sudah masuk pengumuman lelang. Untuk titik lainnya, masih sedang penyempurnaan desain. Kalau anggarannya, mencapai miliaran rupiah,” jelas Ahmad Subki ditemui di sela-sela peresmian ruas jalan Shortcut Titik 3-4 dan Titik 5-6 di atas Jembatan Shortcut Titik 5-6 kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Senin (30/12) siang.

Menurut Subki, pengerjaan ruas Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 sangat tergantung dari proses pembebasan lahan. Sebab, di mana pun pembangunan itu, proses yang membutuhkan waktu paling lama adalah pembebasan lahan. Apalagi di Bali, kearifan lokal itu sangat penting dijaga, sehingga ini juga perlu kehati-hatian. “Kalau pembebasan lahanya ini cepat, maka kontruksinya juga akan cepat dimulai. Sebab, desain shortcut sudah hampir rampung semua,” tandas Subki.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan keberatan pemilik tanah atas ganti rugi lahan yang dibebaskan untuk ruas jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, harus segera dicarikan solusi. Gubernur Koster pun meminta Dinas PUPR Provinsi Bali segera menyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak menghambat pengerjaan fisik ruas jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10.

“Tadi saya baca di media, masih ada keberatan warga dalam pembayaran ganti rugi lahan yang dibebaskan. Ini harus segera dicarikan solusinya. Saya minta Kadis PUPR segera menyelesaikannya,” tandas Koster sembari melirik Kadis PUPR Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riadi, seusai membuka resmi Shortcut Titik 3-4 dan Titik 5-6, Senin kemarin.

Menurut Koster, pengerjaan ruas jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 sudah dijanjikan akan dilakukan tahun 2020 oleh Kementerian PUPR. Koster juga sudah meminta koleganya di DPR RI mengawal rencana pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 ini. Karena itu, pembebasan lahan harus segera dituntaskan.

“Janji Pak Menteri PUPR, Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dikerjakan tahun 2020. Saya juga sudah minta rekan di DPR RI untuk mengawal, agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riadi, menjelaskan penilaian ganti rugi itu dilakukan oleh Tim Appraisal (penaksir harga independen). Terkait keberatan pemilik lahan atas nilai gati rugit itu, pihaknya akan menemupuh upaya sesuai mekanisme, yakni konsinyasi dengan menitipkan dana sesuai nilai ganti rugi, di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Nantinya, PN Singaraja akan menyi-dangkan keberatan pemilik lahan, dengan menghadirkan Tim Appraisal. “Nanti kan Tim Appraisalnya ditanya hakim masalah penilaian itu. Misalnya, apa pertimbangannya hingga memberi nilai sebesar itu?” kata Astawa Riadi.

Menurut Astawa Riadi, bila pengadilan menganggap nilai ganti rugi sudah sesuai, maka uang yang dititipkan dapat langsung diambil oleh pemilik lahan. Sebaliknya, bila pengadilan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari yang ditetapkan Tim Appraisal, maka Pemprov Bali akan menyiapkan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan 2020. “Kami belum dapat data berapa warga yang keberatan dan seberapa besar nilainya,” katanya.

Penyerahan nilai ganti rugi atas lahan yang dibebaskan kepada masing-masing pemilik lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 itu sendiri telah dilakukan di Gedung Kesenian Gde Manik, Jalan Udayana Singaraja, Minggu (29/12) pagi. Para pemilik lahan dari tiga desa bertetangga dihadirkan semua.

Ada pun luas lahan yang dibebaskan untuk proyek Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 mencapai 22 hektare, terbagi dalam 298 bidang tanah. Rinciannya, 175 bidang tanah di Desa Pegayaman (sisi tengah), 115 bidang tanah di Desa Gitgit (sisi utara), dan 8 bidang tanah di Desa Wanagiri (sisi selatan). Pemprov Bali mengalokasikan dana sebesar Rp 190 miliar untuk pembebasan lahan shortcut ini.

Salah satu pemilik lahan yang keberatan atas nilai ganti rugi adalah Imam Muhajir, 62, asal Banjar Kubu, Desa Pegayaman. Muhajir hanya mendapatkan nilai ganti rugi sekitar Rp 50 juta atas lahannya seluas 1,5 are berisi 15 pohon cengkih. Menurut Muhajir, lahannya seluas 1,5 are hanya dihargai Rp 30 juta, sedangkan tanaman cengkihnya hanya dihargai Rp 1 juta per pohon. Padahal, kata Muhajir, di Desa Pegayaman sangat sulit membeli lahan seluas 1 are, karena harga pasaran rata-rata Rp 100 juta per are.

“Kalau belinya 1 hektare, mungkin dapat harga Rp 7 juta per are. Tetapi, siapa yang membeli tanah seluas itu? Paling belinya hanya 1 are. Namun, membeli tanah 1 are di Pegayaman itu harganya sudah Rp 100 juta. Sekarang tanah saya 1,5 are hanya dihargai Rp 30 juta. Bagaimana bisa dapat beli tanah lagi?” tanya Muhajir kesal. *k19

Komentar