nusabali

Tampar Siswi SD, Seorang Ibu Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-tampar-siswi-sd-seorang-ibu-jadi-tersangka

Beredar video seorang ibu (M) memukul dan menampar seorang siswi SD (DA) di dalam kelas.

MAKASSAR, NusaBali

Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan DA menangis setelah ditampar M. Tampak pula wanita lain yang menegur ibu tersebut yang berada di kelas yang sama.

Dari penelusuran, peristiwa itu terjadi di SD Siapala, Paccerakkang, Kota Makassar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis Hasan yang dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada siang hari. Saat itu di sekolah tersebut tengah penerimaan rapor murid-murid yang dihadiri oleh masing-masing orangtua.

“Saya sudah konfirmasi ke kepala bidang saya yang menangani itu dan kepala sekolah SD Siapala, memang ada kejadian itu. Sudah perintahkan investigasi masalah itu, karena terjadi di dalam sekolah yang dilakukan oleh orang di luar sekolah,” kata Abdul, Sabtu (28/12) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Indratmoko, seperti dilansir kompas, Minggu (29/12).

Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA. Kala itu, pada 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai dan melukai anak M.

"Anak pelaku tersebut kemudian menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.

DA yang sudah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar mengatakan, penamparan yang dilakukan M terjadi saat guru tidak berada di dalam kelas, tepat sebelum penerimaan rapor berlangsung. Ia mengakui telah melukai anak M karena tak sengaja sewaktu menyapu kelas pada 20 Desember lalu.

Ia mengatakan, gurunya sempat menegur perilaku M saat mengetahui kejadian yang menimpa siswanya. Namun, kata DA, M hanya terdiam.

Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Ashari mengatakan M sudah diamankan dari kediamannya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. *

Komentar