nusabali

UU ITE Direvisi Biar Tak 'Makan Korban'

  • www.nusabali.com-uu-ite-direvisi-biar-tak-makan-korban

Pesatnya perkembangan teknologi membuat setiap orang bisa menyampaikan berbagai keluhan melalui media sosial.

JAKARTA, NusaBali
Akibatnya sejumlah orang terjerat kasus hukum. Mereka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), terutama pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
 
Berbagai pendapat pun muncul, kalau pasal-pasal di UU ITE  karet. “Kami melakukan revisi, karena UU itu sering “makan korban”. Sanksi pidananya enam tahun. Tersangka bisa ditahan sebelum diadili. Ini sangat kontroversi seperti kasus Prita Mulyasari,” ujar Ketua Panja RUU ITE dari Menkominfo Hendri Subiakto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (2/8).
 
Menurut Henri, kala itu Prita yang masih muda dan memiliki anak ditahan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik sebuah rumah sakit. Namun pengadilan memutuskan dia tidak kena UU ITE. “Nah yang dipermasalahkan disini adalah proses penahanan. Oleh karena itu, UU baru yang direvisi ini tidak ditahan dahulu,” tegas Henri.
 
Pelaku bisa ditahan bila terbukti di pengadilan mencemarkan nama baik. Pembuktian pencemaran nama baik bisa dilihat, apakah yang bersangkutan memang sengaja menjelek-jelekan seseorang atau lembaga. Padahal lembaga atau seseorang tersebut dikenal baik.
 
Untuk itu, di dalam RUU ITE nantinya akan diperjelas apa definisi pencemaran nama baik tersebut. Di UU ITE sebelumnya, kata Henri, penjelasan pencemaran nama baik tidak ada lantaran UU tersebut memberlakukan norma fisik ke dalam dunia cyber.
 
Soal sanksi, lanjut Henri, dalam UU ITE sebelumnya enam tahun. Dalam revisi, pemerintah mengusulkan dibawah lima tahun. “Kami mengusulkan sanksi empat tahun, tetapi belum ada kesepakatan mengenai ini,” imbuhnya. RUU ITE sendiri merupakan  inisiatif dari pemerintah dan akan diselesaikan pada September 2016 atau pada masa sidang mendatang. RUU ITE terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
 
RUU ITE dinilai penting,  mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat dan masif. Ditambah lagi  bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia dan juga bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicemarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ucapnya. k22

Komentar