nusabali

Berkas Tersangka APBDes Dauh Puri Kelod Lengkap

  • www.nusabali.com-berkas-tersangka-apbdes-dauh-puri-kelod-lengkap

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar merampungkas pemberkasan tersangka korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 34.

DENPASAR, NusaBali

Selanjutnya, Putu Ariyaningsih yang merupakan bendahara desa ini akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan saat ini penyidik sudah merampungkan pemberkasan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih. Rencananya, berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada awal Januari mendatang. “Akan kami limpahkan awal Januari,” tegas Agung Ary, Jumat (27/12).

Terkait tersangka baru dalam kasus ini, jaksa asal Batubulan, Gianyar ini enggan berkomentar. Namun ditegaskan, nantinya dalam persidangan akan dilakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar ini. “Nantinya jika ada fakta persidangan yang menguatkan dan bisa dijadikan dasar tentu akan ditetapkan tersangka baru,” bebernya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Bendahara yang menjabat sejak 2012-2018 ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar