nusabali

Teganya, Kerabat Sendiri Kuras Uang dan Perhiasan Emas

  • www.nusabali.com-teganya-kerabat-sendiri-kuras-uang-dan-perhiasan-emas

Dua aksi lolos, namun aksi ketiga kamera CCTV sudah dipasang dan berhasil merekam pencurian.

SINGARAJA, NusaBali

Hubungan keluarga dekat tak menghalangi Gede ‘Denim’ Widiyasana, 45, berbuat jahat. Warga Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini tega menguras perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 55,2 juta dari rumah Putu Ferryawan, 40, yang masih kerabat dekatnya. Denim pun tak bisa mengelak karena CCTV merekam aksi jahatnya untuk yang ketigakalinya pada Sabtu (21/12/2019) lalu. Dua hari berselang, Denim dijemput tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja di rumahnya tanpa perlawanan.

Awalnya korban Ferry tak mengetahui sejumlah uang tunai dan perhiasan emas milik istri dan anak-anaknya hilang. Dia baru sadar ketika kehilangan uang tunai Rp 5,2 juta yang ditaruh di dalam tasnya. Setelah dilakukan pengecekan pada barang berharganya yang lain sejumlah perhiasan istri dan anak-anaknya juga hilang. Korban Ferry kemudian memasang kamera CCTV di rumahnya yang sering dia tinggalkan untuk bekerja. Hingga akhirnya bankir itu mengadukan peristiwa pencurian di rumahnya kepada pihak kepolisian setelah mendapatkan sosok yang masuk dengan leluasa ke rumah dan membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 50 juta.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (26/12/2019) mengatakan, polisi langsung melakukan penangkapan begitu ada bukti yang kuat mengarah ke Denim. “Jadi selama ini dari bulan November sampai terakhir 21 Desember kemarin korban sering kehilangan uang dan perhiasan emas, tetapi tidak disadari karena hilang satu demi satu hingga kerugian total mencapai Rp 50 juta lebih,” ujar AKP Yudistira.

Pelaku yang mengakui perbuatannya selama ini sangat leluasa masuk dan membawa kabur hasil curiannya karena mengetahui letak penyimpanan kunci rumah korban di salah satu pot rumahnya. Awalnya pelaku pun menarget uang tunai dalam aksinya, namun lama-kelamaan setelah tak lagi mendapatkan uang tunai dia juga menggasak sejumlah perhiasan emas.

Kalung, gelang, giwang dan cincin miliki istri dan anka-anak korban sebagian memang sudah dijual di beberapa tempat terpisah. Namun sebagian lagi masih aman di tangan pelaku Denim. Anehnya saat ditangkap dirumahnya perhiasan hasil curian itu sempat dibuang di semak-semak belakang rumahnya. Akibat perbuatannya kini Denim dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*k23

Komentar