nusabali

Firli Klaim Tak Punya Jabatan di Polri

Didesak Mundur dari Kepolisian

  • www.nusabali.com-firli-klaim-tak-punya-jabatan-di-polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Komjen Firli Bahuri diminta mundur dari Kepolisian.

JAKARTA, NusaBali

Firli, yang berpangkat Komjen, menegaskan dirinya sudah tak punya jabatan lagi di Polri. "Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Kamis (26/12).

Firli menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya. "Itu bukan jabatan," jelas Firli.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri. Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini seperti dilansir kompas, Selasa (24/12).

Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri. Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dini mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

Dewas KPK yang memiliki jabatan lain yakni Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.

Hal yang sama disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Firli melepas statusnya sebagai anggota Polri. ICW menganggap status Firli sebagai Ketua KPK dan anggota Polri akan berpotensi memunculkan loyalitas ganda.

"Jadi, sangat disayangkan jika Pak Firli enggan untuk mengundurkan diri hanya karena dalih peraturan perundang-undangan. Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (26/11). *

Komentar