nusabali

4 Sindikat Shabu Malaysia Ditangkap

  • www.nusabali.com-4-sindikat-shabu-malaysia-ditangkap

Satu tewas ditembak, Polri amankan 24 kilogram shabu dan 1.000 butir ekstasi

JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap lima anggota sindikat shabu internasional jaringan Malaysia-Indonesia. Salah satu tersangka tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan. "Tersangka atas nama KH alias Belek bin Nata, HW alias Adi alias Gendut, RD bin Marsyahidan Daulay, Suryani Sahmad dan A alias Har bin Abdul Rahman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Kamis (26/12).

Argo menjelaskan penangkapan kelima tersangka didasari pengintaian yang dilakukan selama tiga bulan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Selasa, 17 Desember kemarin, akhirnya tim menyergap tersangka KH (31).

"Penangkapan pertama di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut tim menyita 6,624 kg shabu," ujar Argo.

Argo menyampaikan tersangka KH mengaku membawa shabu atas suruhan tersangka HW, yang tinggal di Jalan Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersangka HW, polisi menemukan 16,693 kg shabu.

"Kemudian tersangka (KH) ini memberi keterangan lagi soal yang menyerahkan shabunya ke dia, akhirnya tim menemukan orang yang dimaksud itu tersangka berinisial RD alias Marsyahidan Daulay," ucap Argo.

Tersangka RD yang ditangkap di Jalan Pluit Karang Karya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara bersuara soal tersangka lain A yang membawa barang tersebut dari daerah Riau.

"Mengaku dikendalikan oleh napi berinisial F. Tersangka RD juga mengatakan ada paket yang sudah serahkan kepada SS, seorang perempuan dan akan dibawa ke Makassar," jelas Argo.

Tim menemukan SS di rest area KM 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Dari tersangka (SS), berhasil disita shabu 1 kilo dan ekstasi 1.000 butir.

Setelah menangkap SS, polisi bergerak menuju tersangka A di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati.

"Tersangka (HW) ini residivis (kasus narkoba). Baru 4 bulan lalu keluar dari penjara. Saat ini tim masih mengembangkan jaringan ini dengan menetapkan dua DPO yaitu F dan L," terang Argo.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menerangkan modus operandi para tersangka dalam menyelundupkan shabu adalah menggunakan speedboat dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Shabu tersebut disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan dan didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.

Argo menambahkan, total 24 kilogram shabu dan 1.000 butir ekstasi berhasil disita aparat Bareskrim dari sindikat ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *

Komentar