nusabali

Pemenang Tender Gandeng 5 Jasa Transportasi Konvensional

  • www.nusabali.com-pemenang-tender-gandeng-5-jasa-transportasi-konvensional

Polemik Transportasi Online di Bandara Ngurah Rai

MANGUPURA, NusaBali

Polemik transportasi berbasis aplikasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung mendapat tanggapan serius Angkasa Pura I yang merupakan pengelola bandara tersebut. Pasalnya, sejumlah isu beredar luas di media sosial terkait keberpihakan AP I terhadap transportasi berbasis aplikasi untuk kawasan bandara. Kenyataannya, Grab selaku pemenang tender hanyalah sebagai penyedia aplikasi untuk peningkatan pelayanan. Sedangkan pelaksanaan di lapangan, Grab menggandeng lima koperasi taksi konvensional yang sudah lebih dahulu menjadi mitra kerja Bandara Ngurah Rai.

Menyikapi isu postingan Yogi Namaste tertanggal 21 Desember 2019 di Facebook dan beredar luas di media sosial, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado, menyatakan bahwa isu yang berkembang tersebut tidaklah benar. Apalagi narasi yang dituangkan dalam status Facebook itu menyudutkan pihaknya. Pihaknya selaku pengelola bandara telah melakukan sosialisasi pemenang seleksi aplikasi transportasi online pada 3 Desember 2019. Dan dari hasil proses seleksi tersebut, pemenang dari seleksi mitra usaha untuk layanan jasa transportasi berbasis aplikasi adalah PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab.

“Meski Grab sebagai pemenang, tapi perlu kami tegaskan, bahwa Grab di sini hanya berfungsi sebagai penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi darat di bandar udara saja. Adapun untuk operator angkutan daratnya adalah perusahaan atau koperasi yang saat ini telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero). Soalnya, dari dulu hingga sekarang, koperasi tersebut masih beroperasi secara konvensional. Nah, dengan adanya aplikasi ini, maka operator tersebut akan masuk ke dalam sistem aplikasi yang dapat memudahkan dalam proses kerja layanan transportasi darat ini,” ungkap Herry, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Selasa (24/12) siang.

Dia juga menggarisbawahi, penetapan Grab sebagai pemenang seleksi mitra usaha dalam bidang jasa transportasi berbasis aplikasi di kawasan Bandara Ngurah Rai ini telah melewati proses seleksi terbuka yang dilaksanakan secara kompetitif. Proses seleksi tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimulai dari publikasi terkait pembukaan seleksi yang dilakukan di media lokal maupun nasional pada 19 September 2019.

“Proses seleksi mitra usaha untuk transportasi berbasis aplikasi ini telah kami lakukan dengan serangkaian tahapan. Tentunya, sebelum memulai seluruh rangkaian tahapan, kami telah melakukan kesepakatan resmi dengan koperasi penyedia transportasi darat, yang hingga saat ini telah bekerja sama dengan kami selaku pihak pengelola bandar udara. Jadi semua tahapan itu sudah dilakukan dan atas kesepakatan bersama,” tandasnya.

Adapun koperasi transportasi yang bekerjasama yakni Trans Tuban, Sapta Pesona, Loh Jinawi, Bali Segara, dan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura). Koperasi tersebut memberdayakan warga dari desa adat penyangga di sekitar bandara, yaitu Desa Adat Tuban, Kelan, dan Kuta. Terkait masuknya aplikasi online ini, dia juga mengakui sebagai salah satu bentuk usaha dari Bandara Ngurah Rai dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, serta untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi operator transportasi darat.

“Berkaitan dengan hal ini, sesuai surat dari operator penyedia layanan transportasi darat yang menyatakan bahwa seluruh operator penyedia layanan transportasi darat yang beroperasi di bandara telah menyatakan untuk mendukung secara penuh, serta bersedia untuk menggunakan layanan pemesanan transportasi darat berbasis aplikasi,” urainya.

Samsi Gunarta menyatakan tentang aturan yang mengatur perihal transportasi angkutan sewa khusus. Hal tersebut sudah diatur dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, untuk menghindarkan praktek-praktek transportasi ilegal dan tidak bertanggung jawab yang merugikan pariwisata dan budaya, sekaligus untuk melindungi usaha krama Bali. Di sini, Pemerintah Provinsi Bali tentunya tidak melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dapat merugikan masyarakat Bali.

“Penggunaan aplikasi ini sudah merupakan kesepakatan antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan lima operator penyedia jasa transportasi darat yang telah beroperasi saat ini di bandara. Nantinya, pihak Grab tidak diperbolehkan menggunakan armada di luar operator penyedia jasa layanan transportasi darat yang sudah bekerjasama. Dengan demikian, penggunaan aplikasi yang dikelola oleh Grab tidak perlu dikhawatirkan akan membuka operator lain yang mengancam transportasi lokal yang ada,” kata Samsi Gunarta. *dar

Komentar