nusabali

Jalan Menuju Pura Endek Tamblingan Diperkeras

Pemkab-BKSDM susun program pemanfaatan kawasan Danau Tamblingan.

  • www.nusabali.com-jalan-menuju-pura-endek-tamblingan-diperkeras

Pengerasan jalan menuju Pura Endek di kawasan Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

SINGARAJA, NusaBali

Kini, pemanfaatan kawasan tersebut mulai dibahas Pemkab Buleleng dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Rencananya pengerasan jalan menuju Pura Endek, kurang lebih 2 kilometer, akan dikerjakan pada tahun 2020. Pengerasan ruas jalan tersebut menyusul terbitnya izin dari Kementerian LHK. Pemkab Buleleng pun ingin memaksimalkan pemanfaatan kawasan Danau Tamblingan, agar dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai bertemu dengan Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa, Selasa (24/12/2019) di Danau Tamblingan, Desa Munduk.    Bupati Agus Suradnyana menyatakan tidak mau sekadar penguatan jalan, namun harus ada menfaat untuk masyarakat. Karena setelah pengerasan jalan selesai, dirinya berpikir untuk memaksimalkan pengelolaan kawasan Danau Tambalingan agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perizinan yang diperlukan nanti akan diurus. “Intinya harus ada dampak untuk masyarakat. Misalnya, bayangkan jika ada kebun burung enam hektare, orang-orang pasti datang. Tanah masyarakat bisa dimanfaatkan. Jangan ambil hutan lagi,” ujarnya.

Bupati Agus Suradnyana menyebut, pengelolaan di sekitar Danau Tamblingan ada dua yaitu pelestarian dan konservasi. Pelestarian dilakukan untuk menjaga tanaman ataupun satwa langka untuk tetap lestari. Sedangkan konservasi untuk menghijaukan hutan lagi untuk bisa memberikan manfaat hidrologis bagi daerah-daerah di sekitarnya. “Ini kan ada daerah resapan. Pemberian izinnya juga harus hati-hati. Tadi Pak Kepala Balai juga tanah-tanah yang ada di bagian atas, ditanami pohon dan dihijaukan kembali. Saya pikir pengembangan kopi robhusta,” katanya.

Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa menjelaskan, izin pengerasan jalan menuju Pura Endek telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK. Terbitnya izin tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ini diperlukan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat sebelumnya untuk penataan dan pengelolaan kawasan Tamblingan. “Yang menandatangani cukup saya saja karena sudah ada persetujuan tertulis. Kami di BKSDA Bali hanya untuk ruas jalan di Tamblingan. Kita akan garap secepat-cepatnya. Target Januari 2020 sudah tanda tangan,” jelasnya.*k19

Komentar