nusabali

Bawa Ganja, Pemusik Dijuk saat Manggung

Diamankan Bersama Pemilik Pacha Bar, Amed

  • www.nusabali.com-bawa-ganja-pemusik-dijuk-saat-manggung

Hingga saat ini yang diamankan hanya satu orang yakni terlapor Lodovikus Tubun alias V. Sementara, pemilik Pacha Bar, I Wayan M yang sempat dikabarkan ikut diamankan masih berstatus saksi.

AMLAPURA, NusaBali

Seorang pemusik, Lodovikus Tubun alias V, 44, diringkus Polsek Abang bersama Resmob (Reserse Mobil) Polres Karangasem saat manggung di Pacha Bar di Banjar Amed, Desa Purwakerthi, Abang, Karangasem, Selasa (24/12) pukul 22.00 Wita. Dari tangan V asal Depok, Jawa Barat diamankan ganja seberat 250 gram.

Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Merta Kariana mengatakan, Unit Reserse Kriminal Polsek Abang  dipimpin Kapolsek AKP I Nyoman Wiranata, bersama Kanit Resmob (Kepala Unit Reserse Mobil) Polres Karangasem Ipda Wira Graha Setiawan, bersama-sama menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Yakni dari pelapor INS, 51, dari Desa Datah, Abang  terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Pacha Bar yang dilakukan pemusik yang biasa manggung di bar tersebut.

“Maka petugas gabungan terjun bersama-sama, melakukan sweeping di Pacha Bar. Di bar itu petugas melakukan tes urine, menyasar pemain musik termasuk pemilik bar, I Wayan Mertada. Ternyata hanya terlapor Lodovikus Tubun alias V yang positif narkoba,” jelas AKP Merta.

Petugas gabungan lalu melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan  menemukan barang-barang yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya 2 bungkus ganja kering, 1 bungkus tembakau harvest flavor, 1 bungkus smoking paper red, 1 bungkus smoking paper OCB Slim Premium, 3 buah korek gas, 2 lembar stroke belanja pembelian smoking paper, 1 kotak minyak varash clasik yang di dalamnya berisi biji ganja, dan 1 tas pinggang merk fila hitam. “Total ganja yang diamankan seberat 250 gram,” lanjutnya.

Kasatres Narkoba AKP I Nyoman Merta Kariana mengatakan, sementara belum bisa mengungkap kronologis kasus itu secara detail. "Sebab, masih ada target yang lebih besar, yakni, dari mana asal usul ganja itu. Siapa yang memberikan ganja hingga ke tangan terlapor, makanya saya belum melakukan gelar perkara. Media mesti bersabar, agar pelakunya yang lain tidak lari," pinta AKP I Nyoman Merta Kariana.

Disebutkan, terlapor tersebut belum berstatus tersangka, mesti menunggu waktu 3 kali 24 jam. "Memang banyak yang telah menanyakan kasus itu, tetapi saya belum ungkap. Jangan sampai pemasok ganja jadi lepas," tambahnya.

Hingga saat ini yang diamankan hanya satu orang yakni terlapor Lodovikus Tubun alias V. Sementara, pemilik Pacha Bar, I Wayan M yang sempat dikabarkan ikut diamankan masih berstatus saksi. Pemilik Pacha Bar, I Wayan M belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi, sesuai nomor HP tertera dalam alamatnya, ternyata nomor itu tidak aktif. *k16

Komentar