nusabali

BPBD Pasang Spanduk Larangan Mendaki Gunung Agung

  • www.nusabali.com-bpbd-pasang-spanduk-larangan-mendaki-gunung-agung

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem memasang empat spanduk larangan mendaki Gunung Agung radius 4 kilometer dari puncak kawah.

AMLAPURA, NusaBali

Larangan mendaki ini atas rekomendasi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi). Pemasangan spanduk dikoordinasikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa didampingi Sekretaris BPBD I Putu Eka Tirtana di Banjar Temukus, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Senin (23/12).

Ida Ketut Arimbawa mengatakan, pemasangan spanduk larangan mendaki bertujuan mencegah wisatawan mendaki ke puncak Gunung Agung. Termasuk melarang warga mendaki sebab Gunung Agung masih berstatus siaga atau level III. Ida Ketut Arimbawa mengatakan, empat spanduk yang dipasang di KRB III yakni di Banjar Untalan dan Banjar Galih (Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem) serta Banjar Temukus dan Besakih Kangin (Desa Besakih, Kecamatan Rendang) masing-masing 1 spanduk.

Harapannya, begitu membaca isi spanduk, wisatawan asing maupun wisatawan domestik mengurungkan niatnya mendaki. Dikhawatirkan Gunung Agung erupsi, memuntahkan awan panas, abu panas, atau lava pijar. “Pemerintah telah lama memberlakukan larangan mendaki radius 4 kilometer dari puncak kawah, tiba-tiba ada pendaki tersesat atau terjebak akibat terjadi letusan, jadinya petugas pemerintah dibuat sibuk, melakukan penyelamatan,” kata Ida Ketut Arimbawa. Padahal pemerintah jauh sebelumnya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan agar tidak ada yang melakukan aktivitas pendakian. Sebab sangat berisiko untuk keselamatan pendaki.

Pada September lalu, BPBD telah memasang 58 titik rambu rawan bencana Gunung Agung. Tujuannya untuk melakukan mitigasi struktural guna mengurangi risiko bencana. Rambu dipasang mulai dari petunjuk arah ke Gunung Agung, memasuki KRB (Kawasan Rawan Bencana) I, KRB II, dan KRB III, berikut dampak bencana yang terjadi di masing-masing KRB. Dari 58 titik rambu yakni rambu jalur evakuasi ada 13 titik, rambu peringatan Gunung Agung 13 titik, rambu titik kumpul 5 titik, rambu papan informasi KRB 1 sebanyak 10 titik, KRB II sebanyak 14 titik, dan KRB III sebanyak 3 titik. *k16

Komentar