nusabali

Jika Tak Banding, Pemberhentian Langsung Diproses

Perbekel Nonaktif Divonis 1 Tahun 3 Bulan

  • www.nusabali.com-jika-tak-banding-pemberhentian-langsung-diproses

Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng (nonaktif), Muhammad Ashari, kabarnya tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

SINGARAJA, NusaBali

Meski demikian, pemberhentian Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang secara permanen, belum dapat diproses.

Ashari sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, pada Rabu (18/12) lalu. Ashari juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, Ashari diberikan waktu seminggu untuk berfikir mengajukan banding.

Namun kabarnya, Ashari memilih menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding. “Sampai sekarang belum ada konfirmasinya mangajukan banding. Karena kalau dia (Ashari, Red) mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding,” terang Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip, salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus Ashari, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Menurut Genip, pihaknya masih menunggu waktu hingga, Rabu (25/12) besok agar kesempatan waktu berfikir mengajukan banding selama 7 hari habis. Jika dalam waktu 7 hari itu, Ashari menerima putusan dan tidak mengajukan banding, pihaknya juga tidak akan mengajukan banding. “Kami tunggu sampai Rabu besok, saya rasa Ashari tidak akan mengajukan banding. Dan kami juga tidak akan mengajukan banding, karena 2/3 tuntutan kami sudah terkabulkan,” jelas Genip.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, mengaku belum dapat memproses pemberhentian Ashari sebelum ada salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Dijelaskan, bila tidak ada upaya hukum lainnya seperti banding, berarti pihaknya tinggal menunggu salinan putusan. Berkas salinan putusan itu menjadi dasar dalam memberhentikan Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. “Saat ini SK penunjukan Pj sedang diproses. Tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati,” ujar Subur.

Lebih lanjut dikatakan, Pj Perbekel Celukan Bawang akan melaksanakan tugasnya hingga terpilihnya kembali Perbekel Celukan Bawang. Pemilihan perbekel tersebut dilaksanakan melalui proses PAW lewat musyawarah mufakat. “Nanti pengisiannya lewat PAW. Paling sebulan saja sudah selesai pengisian itu,” tandas Subur.   

Ashari dilantik bersamaan dengan pelantikan 30 calon perbekel terpilih lainnya, hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, pada Selasa (17/12) di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Setelah dilantik, Ashari langsung dinonaktifkan sebagai Perbekel Celukan Bawang, sambil menunggu putusan hukum.

Pada Pilkel serentak lalu, Ashari berhasil membuat kejutan. Ashari berhasil memenangi Pilkel Celuk Bawang, meski dia tengah menjalani tahanan di LP Singaraja, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. Ashari unggul dengan perolehan 1.187 suara, sedangkan rivalnya masing-masing, Muhajir hanya mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Celukan Bawang tercatat 3.913 pemilih. *k19

Komentar