nusabali

Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Dibahas Bersama PHDI, Unhi dan IHDN

  • www.nusabali.com-standar-penyelenggaraan-kepariwisataan-dibahas-bersama-phdi-unhi-dan-ihdn

Spiritual tourism menjadi ranah kompetensi PHDI, Unhi dan IHDN agar tercipta tata laksana kepariwisataan yang baik.

DENPASAR,NusaBali

Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Kepariwisataan bersama Pokja  akan meminta masukan maupun saran terkait pembahasan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, kepada PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Unhi (Universitas Hindu) dan IHDN (Institut Hindu Dharma Negeri). Ketiganya merupakan stakeholder yang dinilai memiliki kompetensi terkait penajaman salah topik bahasan, yakni, spiritual tourism.  “Secara umum Ranperda Standar Penyelenggaraan sudah hampir rampung. Tinggal finalisasi sebelum diserahkan ke Biro Hukum selanjutnya disampaikan nanti kepada Dewan (DPRD Bali,” ujar Plt Kadiparda Bali I Putu Astawa, Minggu (22/12/2019).

Finalisasi draft  rencananya akan dilakukan setelah libur Natal yakni pada  26 Desember. Pada saat finalisasi itulah lembaga-lembaga yakni PHDI, Unhi dan IHDN akan diminta masukannya terkait dengan spiritual tourism. Dikatakan Putu Astawa, untuk materi yang menyangkut spiritual dalam kaitannya dengan pariwisata jelas ketiga lembaga ini yang punya kompetensi. Karenanya akan diminta masukan dan pertimbangannya.

Sebelumnya kata Astawa, PHDI, Unhi dan IHDN memang belum sempat dimintakan saran dan masukannya. Namun demikian masih ada proses yang tentunya nanti juga akan menyertakan ketiga lembaga tersebut. “Kan juga nanti ada proses membahasan di Dewan,” ujarnya.

Terpisah salah seorang anggota Pokja Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menyatakan, Bali memang  mesti memiliki standar penyelenggaraan kepariwisataan, agar pariwisata Bali memiliki pakem dan standar yang jelas.  “Semua harus ada standarnya, mulai dari kedatangan sampai mereka nanti pulang dari Bali,” jelas Rai Suryawijaya, sapaan I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya.

Standar itu di antaranya bagaimana wisatawan  ketika berada di kawasan suci seperti pura yang merupakan salah satu daya tarik wisata. Demikian juga pendukung lain seperti moda transportasi untuk mengangkut wisatawan, ditentukan  batasan usianya.

Dengan standar yang jelas, sehingga bisa tentukan mana produk jasa pariwisata yang menyimpang dan mana yang tidak.Selaku pelaku industri pariwisata, pihaknya mendukung standarisasi ini sehingga kualitas pariwisata Bali terjaga. “Ini merupakan proteksi untuk menjadikan pariwisata Bali berkelanjutan,” ujar Rai Suryawijaya yang juga Wakil Ketua PHRI Bali dan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung.

Baik Astawa maupun Rai Suryawijaya, menyatakan kemungkinan besar, Perda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali baru akan rampung 2020. “Kami sih maunya makin cepat kan makin bagus,” kata Astawa.  *k17

Komentar