nusabali

Hari Natal, 11 Napi Tabanan Dapat Remisi, 1 Bebas

  • www.nusabali.com-hari-natal-11-napi-tabanan-dapat-remisi-1-bebas

11 narapidana (Napi) kelas II B Tabanan mendapat remisi Hari Raya Natal, 25 Desember 2019.

TABANAN, NusaBali

Dari jumlah itu, seorang di antaranya langsung bebas. Para warga binaan yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Penyerahan remisi akan dilakukan Rabu (25/12).

Seorang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas atas nama Andreas Panjaitan dengan kasus pencurian. Dia mendapat remisi sebulan. Sementara 10 warga binaan lainya mendapatkan remisi rata-rata sebulan - 1 bulan 15 hari dengan kasus beragam. Mulai dari pembunuhan, perlindungan anak, penggelapan, dan narkotika.

Kepala Sesi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) I Gusti Agung Putu Mahendra, seizin Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi dihari Natal seluruhnya adalah umat nasrani. Total warga binaan umat Nasrani di Lapas Tabanan berjumlah 16 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 11 orang. “Ada satu langsung bebas kasus pencurian,” ujarnya, Minggu (22/12).

Kata dia, 11 warga binaan yang mendapatkan remisi ini dianggap sudah memenuhi syarat yakni sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama proses menjalani pembinaan. Rata-rata warga binaan mendapatkan remisi sebulan dari berbagai kasus. Nantinya remisi ini akan diserahkan usai ibadah pada Rabu (25/12) di Lapas Tabanan.

Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana mengatakan remisi merupakan hak setiap orang serta merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tata tertib, dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan. “Pemberian remisi tidak ada pengecualian sepanjang telah memenuhi persyaratan seluruhnya warga binaan mendapatkan hak remisi” tandasnya. *des

Komentar