nusabali

PDAM Bersubsidi Diberikan untuk 900 KK

  • www.nusabali.com-pdam-bersubsidi-diberikan-untuk-900-kk

Beaya normal Rp 1,6 juta per satu sambungan PDAM, hanya dibayar Rp 800 ribu, dan bisa diangsur sampai lima kali.

SINGARAJA, NusaBali

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng tahun ini memberikan layanan sambungan PDAM bersubsidi kepada 900 kepala keluarga (KK) di Buleleng. Sambungan air yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu didapatkan masyarakat setengah harga normal dan keringanan lainnya. Program sambungan air minum bersubsidi itu disebut terus akan digenjot di tahun depan untuk mendukung tuntutan optimalisasi tata kelola usaha PDAM Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng.

Dirut PDAM Buleleng, I Made Lestariana, Minggu (22/12/2019)  mengatakan, program sambungan PDAM bersubsidi itu merupakan program rutin 3-4 tahun terakhir yang bekerjasama dengan pemerintah pusat.

Warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sambungan air bersubsidi hanya membayar setengah dari harga normal. “Kalau yang sambungan baru normalnya Rp 1,6 juta, kalau subsidi cuma setengahnya Rp 800 ribu, bisa dicicil lima kali angsuran juga untuk meringankan masyarakat yang memang kurang mampu,” ujar Lestariana.

Sembilan ratus sambungan air bersih bersubsidi itu memang diakuinya mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya sebanyak 1.300 KK. Selain karena jumlah yang diajukan lebih sedikit yakni 1.000 sambungan,  kuota dari pusat juga hanya 90 persen dari total yang diajukan.

Selain sambungan air minum bersubsidi, Lestariana mengatakan tahun depan saat perubahan status dan nama PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng juga harus memiliki Good Corporate Governence (GEG). Menjawab tantangan itu PDAM Buleleng siap membangun tata kelola yang baik dengan optimalisasi pengelolaan layanan. Salah satunya meningkatan cakupan layanan dengan pemaksimalan atau pembangunan sumber air baru, serta penambahan pelanggan yang ditarget sebanyak 3.500 sambungan baru.

“Dengan perubahan status dan nama sebenarnya sama saja, hanya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang ada. Yang menjadi tuntutan DPRD kemarin soal GCG itu kami sudah lakukan sebelum diharuskan, cuman belum optimal, setelah diundangkan di Provinsi nanti kami akan benahi dan maksimalkan lagi,” imbuh dia.

Perubahan status dan nama PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sebenarnya sudah lama diajukan Pemkab Buleleng. Hanya saja penggodokan di DPRD Buleleng yang cukup lama terkait persetujuan nama yang akan digunakan. Perubahan status dan nama salah satu perusahaan daerah berprestasi milik Pemkab Buleleng ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).*k23

Komentar