nusabali

Alim Markus Buka Jalan Damai Sudikerta

  • www.nusabali.com-alim-markus-buka-jalan-damai-sudikerta

Meskipun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ketut Sudikerta, 52, terkait kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar, namun bos PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus, yang jadi korban dalam perkara ini, masih membuka jalan damai untuk mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 tersebut.

DENPASAR, NusaBali

Korban Alim Markus melalui perwakilannya, Eska Kanasut, mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa Sudikerta 12 tahun penjara dalam siding dengan agenda putusan, Jumat (20/12). “Sejak awal kami sudah menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Atas putusan ini, kami sangat menghormatinya,” tegas Eska Kanasut saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Jumat kemarin.

Menurut Eska, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dan upaya hukum banding dari terdakwa Sudikerta. “Untuk langkah atau upaya hukum selanjutnya, kami masih menunggu,” jelas Eska yang kini menjabat sebagai Direktur Property PT Maspion Group Surabaya.

Ditanya terkait proses damai, Eska menyebut korban Alim Markus masih membuka lebar pintu perdamaian dengan Sudikerta. Bahkan, kata dia, proses perdamaian tersebut masih terus berjalan, meskipun Sudikerta sudah dijatuhi hukuman. “Pihak kuasa hukum Sudikerta masih mengupayakan perdamaian tersebut. Kalau itu jalan terbaik, kami masih buka perdamaian,” tandas Eska.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sudikerta yang diwakili Nyoman Darmada, juga mengatakan hal senada. Pengacara nyentrik ini menyebutkan, sampai sekarang pihaknya masih terus mengupayakan perdamaian kliennya dengan korban Alim Markus. Salah satunya, dengan mencari pembeli tanah. “Sampai hari ini (kemarin) kami masih mengupayakan perdamaian. Saya juga sudah bicara dengan Pak Eska,” ungkap Darmada.

Dalam perkara ini, ada beberapa aset milik Sudikerta dan dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil, 58, dan AA Ngurah Agung, 68, disita penegak hukum. Dari tangan terdakwa Sudikerta, penyidik menyita sebidang tanah seluas 270 meter persegi yang diatasnya berdiri kantor di kawasan Sanur Kauh, Denpasar Selatan dengan SHM nomor 2332. Ada juga pengembalian dari penerima uang hasil penipuan dengan total Rp 1,3 miliar.

Selain uang, beberapa dokumen dari notaris Siska Damayanti juga ikut disita. Di antaranya, salinan Akta Nomor 18 tanggal 13 Mei 2013 tentang perjanjian ikatan jual beli, serta surat pernyataan dan kuasa atas nama Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar terdakwa Sudikerta).

Sedangkan dari terdakwa Ngurah Agung, disita asset berupa tanah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu. Juga disita sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana beserta SHM nomor 3231 atas nama Pura Jurit Uluwatu.

Aset lainnya yang disita, sebidang tanah seluas 13.550 meter pesregi di Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Jembrana beserta SHM 2977 atas nama AA Ngurah Agung. Turut dilimpahkan pula, sebidang tanah seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang disita dari I Wayan Suandi dengan SHM 16249 atas nama Herry Budiman.

Terkait aset-aset yang disita itu, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi belum memutuskan apa pun dalam siding dengan agenda putusan di PN Denpasar, Jumat kemarin. “Barang bukti ini akan dipakai dalam perkara lainnya dengan terdakwa I Wayan Wakil,” tegas hakim Esthar Oktavi. Terdakwa Wayan Wakil sendiri sedang sakit parah, seingga persidangannya masih ditunda. *rez

Komentar