nusabali

Eks Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-wakil-gubernur-bali-sudikerta-divonis-12-tahun

Akhirnya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan 15 tahun.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Sudikerta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sudikerta merugikan orang lain, yaitu bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus, sebesar Rp 149 miliar lebih.


Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa Sudikerta belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan mengakui bersalah. Selain itu, terdakwa Sudikerta juga pernah berjasa saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Badung (2005-2013) dan Wakil Gubernur Bali (2013-2018). 

“Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali, sehingga ikut berperan dalam pembangunan di Kabupaten Badung dan Provinsi Bali,” ujar JPU Ketut Sujaya saat membacakan tuntutan.*tim

Komentar