nusabali

Ashari Diberhentikan Permanen sebagai Perbekel Celukan Bawang

  • www.nusabali.com-ashari-diberhentikan-permanen-sebagai-perbekel-celukan-bawang

Pergantian Perbekel Celukan Bawang akan dilakukan lewat mekanisme  pergantian antar waktu (PAW) pasca Muhammad Ashari divonis pidana oleh Pengadilan Tipikor.

SINGARAJA, NusaBali

Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muhammad Ashari dapat dipastikan diberhentikan secara permanen, pasca putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor). Pergantian atas pemberhentian tersebut dilakukan melalui proses pemilihan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana pemilihan dilaksanakan lewat musyawarah mufakat oleh para tokoh masyarakat Celukan Bawang. Ashari sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan penjara, pada Rabu (18/12/2019). Ashari juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur dikonfirmasi Kamis (19/12/2019) mengaku masih menunggu salinan putusan terhadap Ashari dari Pangadilan Tipikor Denpasar. Sambil menunggu salinan putusan tersebut, pihaknya masih melihat perkembangan kasus hukum dari Ashari. “Sekarang kan ada waktu 7 hari, apakah Ashari itu melakukan banding atau tidak. Kami masih menunggu perkembangan kasus tersebut,” kata Subur.

Dijelaskan, bila tidak ada upaya hukum lainnya seperti banding, berarti pihaknya tinggal menunggu salinan putusan. Berkas salinan putusan itu menjadi dasar dalam memberhentikan Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang. Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. “Saat ini SK penunjukkan Pj sedang diproses. Tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati,” ujar Subur.

Lebih lanjut dikatakan, Pj Perbekel Celukan Bawang akan melaksanakan tugasnya hingga terpilihnya kembali Perbekel Celukan Bawang. Pemilihan perbekel tersebut dilaksanakan melalui proses PAW lewat musyawarah mufakat. “Nanti pengisiannya lewat PAW. Paling sebulan saja sudah selesai pengisian itu,” tandas Subur.    

Ashari dilantik bersamaan dengan pelantikan 30 calon perbekel terpilih lainnya, hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, pada Selasa (17/12/2019) di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng. Pada Pilkel serentak lalu, Ashari berhasil membuat kejutan. Ashari berhasil memenangi Pilkel Celuk Bawang, meski dia tengah menjalani tahanan di LP Singaraja, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. Ashari unggul dengan perolehan 1.187 suara, sedangkan rivalnya masing-masing, Muhajir hanya mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Celukan Bawang tercatat 3.913 pemilih. *k19

Komentar