nusabali

Libur Nataru, Mobil Angkut Barang Dilarang Masuk Bali Selama 7 Hari

  • www.nusabali.com-libur-nataru-mobil-angkut-barang-dilarang-masuk-bali-selama-7-hari

Berkenaan masa angkutan libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, diberlakukan larangan operasional mobil angkutan barang ke Bali dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

NEGARA, NusaBali

Sesuai hasil koordinasi pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, dengan Satlantas Polres Jembrana, larangan operasional truk menuju arah Denpasar, ini akan diberlakukan tiga kali dengan total selama 7 hari.

Larangan yang pertama, berlaku selama dua hari pada Jumat (20/12) pukul 00.00 Wita hingga Sabtu (21/12) pukul  24.00 Wita. Yang kedua, kembali diberlakukan selama dua hari pada Rabu (25/12) pukul 00.00 Wita hingga Kamis (26/12) pukul 24.00 Wita. Yang ketiga diberlakukan selama tiga hari pada Senin (30/12) pukul 00.00 Wita hingga Rabu (1/1/2020) pukul 24.00 Wita.

“Jadi total selama tujuh hari. Tetapi seperti biasa, larangan mobil angkut barang itu tetap dikecualikan untuk yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau gas, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, dan sembako,” ujar Koordinator UPPKB Cekik I Ketut Iriana Waskita, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Menurutnya, larangan operasional truk itu diberlakukan atas kesepakatan dengan pihak Polres Jembrana, dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Nataru tertanggal 12 Desember 2019. Sesuai Permenhub itu, larangan operasional truk di Jalan Nasional Denpasar – Gilmanuk, hanya berlaku satu arah, yakni dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

“Berdasar Permenhub yang dilarang hanya satu arah (Gilimanuk menuju Denpasar). Kalau sesuai aturan itu, artinya yang dari arah Lombok ke Jawa masih tetap bisa. Sedangkan di beberapa ruas jalan nasional di Jawa, larangan berlaku dua arah. Terkait dengan hal itu, rencananya akan digelar rapat koordinasi dengan Balai Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) di Denpasar, Jumat besok malam (malam hari ini). Jadi masih kami koordinasikan, apakah tetap sesuai petunjuk Permehub atau bagaimana,” ujarnya.

Pasalnya, kata Iryana, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika berbicara masa angkutan libur Nataru, awal-awalnya kepadatan biasa terjadi untuk arus menuju Bali. Tetapi setelah akhir liburan Nataru atau memasuki 1 Januari, yang padat adalah arus lalu lintas dari arah Denpasar menuju Gilimanuk.

“Seperti apa hasil koordinasi besok malam, nanti akan kami sampaikan. Tetapi yang pasti, untuk sementara ini, tetap kami mengacu sesuai Permenhub itu. Dan itu juga sudah kami sosialisasikan di UPPKB, termasuk sosialiasi dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, secara terpisah Kamis kemarin, mengatakan terkait larangan operasional mobil barang, itu berlaku situasional. Dari hasil koordinasi dengan pihak UPPKB Cekik, diakui untuk larangan operasional mobil angkutan barang, hanya diberlakukan khusus dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, dan ditetapkan khusus selama tujuh hari. “Sebenarnya situasional. Kalau nanti ternyata memicu kemacetan, bisa dilakukan di luar tujuh hari itu. Tetapi untuk sosialisasi, kami tekankan selama tujuh hari itu, dan pemberlakuannya khusus untuk dari arah Gilimanuk menuju Denpasar,” ujarnya. *ode

Komentar