nusabali

Mulai 2020, Calon Pengantin Dites Urine

  • www.nusabali.com-mulai-2020-calon-pengantin-dites-urine

Inilah kebijakan baru yang diluncurkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Mulai tahun 2020 depan, semua pasangan calon pengantin di Kabupaten Gianyar diharuskan menjalani tes urine. Tujuannya, agar pasangan calon pengantin benar-benar bebas narkoba.

Program tes urine bagi pasangan calon pengantin ini dicanangkan BNKK di bawah kepemimpinan AKBP Sang Gede Sukawiyasa. Selain dites urine, pasangan calon pengantin juga wajib mengikuti tes HIV. Namun, hasil tes urine dan tes HIV tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi atau batalkan sebuah perkawinan.

“Kami sebut kebijakan tes urine ini dengan ‘Catin Bersinar’, yang merupakan ke-panjangan dari calon pengantin bersih dari narkoba,” jelas AKBP Sang Gede Sukawiyasa saat rilis akhir tahun di Kantor BNKK Gianyar, Rabu (18/12).

Menurut AKBP Sukawiyasa, tes urine bagi pasangan pengantin nantinya akan dilakukan di Kantor Desa tempat domisili masing-masing. Secara teknis, tes urine dilakukan saat pasangan pengantin mengurus akta perkawinan.

“Setiap desa saat ini sudah menganggarkan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba). Salah satunya, dengan tes urine pasangan pengantin saat ngurus akta perkawinan,” tandas AKBP SUkawiyasa.

Ketika hasil tes urine menyatakan positif narkoba, maka BNNK Gianyar akan mem-fasilitasi rehabilitasi pasangan pengantin secara gratis. Meski demikian, pihak keluarga tetap diminta peran sertanya dalam hal pengawasan. “Harus ada pengawasan, agar tidak kecanduan,” katanya.

Selain menyasar pasangan pengantin, kata AKBP Sukawiyasa, mulai awal tahun 2020 juga akan dilakukannya tes urine bagi calon kepala desa yang bakal maju tarung ke Pemilihan Perbekel (Pilkel). Disebutkan, tes urine menjadi salah satu persyaratan kandidat untuk maju ke Pilkel. “Tes yang kami lakukan untuk mempertegas bahwa memang benar yang bersangkutan bebas narkoba. Rekomendasi bebas narkoba ini menjadi persyaratan calon Perbekel. Kami tidak mau seorang kepala desa malah terlibat kasus narkoba,” katanya.

Ketika nanti salah satu calon Perbekel ketahuan menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, BNKK Gianyar akan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan ke depannya. Semasih bisa direhabilitasi, upaya itu akan dilakukan BNKK Gianyar. Sebaliknya, ketika sudah melebihi kapasitas dan kewenangan BNNK, maka diserahkan ke ranah hukum.

Menurut AKBP Sukawiyasa, peredaran narkoba saat ini sudah semakin memprihatinkan. Narkoba sudah menyasar pelosok desa dan segala usia. Maka, upaya pencegahan harus lebih diutamakan.

Sesuai data BNKK Gianyar, jumlah penyalahguna narkotika di Gumi Seni selama setahun hingga Desember 2019, tercatat 15 orang. Sesecara keseluruhan, sejak tahun 2013 hingga saat ini, BNNK Gianyar mencatat 130 orang penyalahguna narkotika. Rata-rata jenis narkoba yang dipakai adalah shabu dan ekstasi, dengan rentang usia penyalahguna 18-57 tahun.

Sementara itu, selama tahun 2019, BNNK Gianyar mengungkap 4 tersangka kasus narko-tika terdiri dari 2 pengguna, 1 pengedar, dan 1 kurir. “Total BB berupa shabu seberat 3,68 gram netto dan inek seberat 0,29 gram netto. Lokasi penangkapan ada di wilayah Desa Batubulan (Kecamatan Sukawati), Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra, dan Desa Buruan (Kecamatan Blahbatuh),” jelasnya.*nvi

Komentar