nusabali

KPK Kantongi Pemilik Rekening Kasino

  • www.nusabali.com-kpk-kantongi-pemilik-rekening-kasino

Ketua KPK menduga si kepala daerah ini melakukan pencucian uang dalam jumlah cukup besar. Diduga, di balik pencucian itu, ada penyimpangan dalam proyek-proyek besar. 

JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah mengantongi nama salah satu dari sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri. Bahkan Agus berharap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu bisa ditangani KPK.

"Yang saya tahu orangnya satu itu. Kalau yang lain saya belum tahu," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Selasa (17/12).

Memang, berdasarkan PPATK, nama kepala daerah yang memiliki rekening kasino itu bukan hanya satu. Namun siapa salah satu kepala daerah itu yang dimaksud Agus tidak dibeberkannya. "Ya kita mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beritahu ya. Ya semoga nanti ada langkah sinergis lah," ucapnya.

Bahkan, kata Agus, anak buah dari kepala daerah itu sudah berstatus tersangka di KPK. Namun Agus enggan membocorkan siapa anak buah kepala daerah itu, termasuk soal kasusnya. "Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka," ucap Agus.

Kendati begitu Agus menuturkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut perkara ini."Ya, sebenarnya KPK sangat berhak karena dia lembaga penyelenggara negara, nilainya juga sangat besar dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya di situ," tandasnya.

Agus mengatakan si kepala daerah ini diduga melakukan pencucian uang dalam jumlah cukup besar. Agus menduga, di balik pencucian itu, ada penyimpangan dalam proyek-proyek besar.  "Penyimpangannya saya pikir bukan hanya di situ. Di proyek-proyek besar juga ada penyimpangan," kata Agus seperti dikutip dari tempo. "Oleh karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, jajarannya telah menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu pada rekening kasino. Badaruddin menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.

Badaruddin mengaku telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor), seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.

"Soal ada-tidaknya tindak pidana dalam transaksi yang kami rekam tersebut, itu strategi kami lah dengan penegak hukum. Misalnya kapan dan di mana uang itu disimpan itu nanti akan kita bahas dengan penegak hukum," beber Badaruddin kemarin. *

Komentar