nusabali

Suami Pembunuh Istri Meninggal, Kasus Gugur

  • www.nusabali.com-suami-pembunuh-istri-meninggal-kasus-gugur

Jro Mangku Sumerta tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hokum lantaran sudah meninggal karena sakit.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, akhirnya gugur. Dalam kasus ini,

Jro Mangku Sumerta,69, membunuh istrinya, Ni Ketut Nurti Mahayoni,59, di rumah pasutri itu. Namun, Jro Mangku Sumerta telah meninggal dunia pada Kamis (5/12/2019), karena penyakit gagal ginjal yang dideritanya bertahun-tahun.

Peristiwa pembunuhan pada 29 Juni 2019. Jro Mangku Sumerta pensiunan pegawai BUMN yang dalam kondisi sakit-sakitan menyerang istrinya setelah terlibat cekcok mulut. Pertengkaran itu pun sudah dimulai sejak korban, Nurti menginjakkan kaki di halaman rumahnya saat baru datang dari bepergian. Tersangka Jro Mangku Sumerta mengaku kalap menghabisi nyawa istrinya dengan menghujamkan belati ke bagian perut karena merasa tak dipedulikan, saat kondisinya sakit keras. Dua tusukan belati itu pun membuat korban Nurti kehabisan darah dan tak bisa tertolong saat dilarikan ke RSUD Buleleng saat itu.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dihubungi Selasa (17/12/2019), membenarkan bahwa tersangka sudah meninggal dunia. Hal itu dikuatkan dengan surat laporan kematian yang dibawa keluarga korban ke penyidik Satreskrim Polres Buleleng. “Kami baru menerima surat keterangan kematiannya hari ini (Selasa kemarin, Red). Kalau meninggalnya berdasarkan informasi dari keluarga tanggal 5 Desember 2019, di salah satu rumah sakit di Denpasar,” ujar Kasubag Iptu Sumarjaya.

Meski demikian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum ada. Penerbitan SP3 baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Kapolri. “Sesuai dengan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penuntutan (termasuk penyidikan) bisa digugurkan karena tersangka meninggal dunia. Tapi nanti akan ada gelar dulu dari penyidik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh dia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang berujung pada pembunuhan, Jro Mangku Nyoman Sumerta memang tak pernah ditahan. Satreskrim Polres Buleleng selama ini memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka karena kondisinya yang sakit parah hingga harus cuci darah dua kali seminggu. Tersangka Jro Nyoman Sumerta sebelumnya disebut melanggar pasal 44 ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*k23

Komentar