nusabali

Proses PNS Narkoba, BKD Tunggu Inkrah

  • www.nusabali.com-proses-pns-narkoba-bkd-tunggu-inkrah

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut, 39.

BANGLI, NusaBali

Nengah Muliartawan sendiri divonis oleh majelis hakim 7 tahun penjara pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12) lalu.

Kepala BKD-PSDM Bangli, Gede Arta mengatakan selama menjalani proses persidangan, Nengah Muliartawan statusnya masih sebagai PNS hanya saja diberhentikan sementara. Kemudian terkait proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami belum tahu apakah yang bersangkutan ada upaya banding atau tidak. Sebelum inkrah kami belum bisa memproses, apakah kena sanksi ringan atau berat,” ungkapnya Senin (16/12).

“Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan divonis ringan atau berat. Bila mengacu pada aturan, hukuman diatas 2 tahun dikenakan sanksi pemecatan. Sampai saat ini kami masih menunggu, tentu bila sudah ada segera akan diproses,” tegasnya.

Disisi lain, pasca diberhentikan sementara Nengah Muliartawan yang merupakan staf di Bagian Hukum Setda Bangli ini tidak mendapat tunjangan namun masih menerima gaji. Kemudian gaji  yang diterima sebesar 75 persen dari gaji pokok.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli, AA Putra Wiratjaya mengatakan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan sudah dilaksanakan pekan lalu. Pasca putusanan dibacakan majelis hakim, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum. “Vonis majelis hakim 7 tahun penjara. Pasca dibacakan vonis diberikan aktu satu minggu untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Sementara, Senin (16/12) merupakan hari terakhir untuk mengajukan banding, namun kata Agung Wiratjaya hingga usai jam kantor tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding. Besok putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan jaksa menjalankan eksekusi putusan tersebut,” imbuh hakim yang langsung menyidangkan terdakwa Nengah Muliartawan ini. *esa

Komentar